Jadi Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 2 IRT Diringkus Polisi Serang

Sudah 4 tahun menjalankan bisnisnya

Serang, IDN Times - Demi mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat, dua perempuan di Kabupaten Serang nekat menjalankan bisnis penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Dua ibu rumah tanggal inisial FT (48) dan HA (47) diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Waspadai Calo, PMI Diminta Gak Tergiur Hanya dengan Uang Besar

1. Kedua tersangka bertugas merekrut dan memberangkatkan calon TKI ilegal

Jadi Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 2 IRT Diringkus Polisi SerangIlustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI secara non prosedural di wilayah Serang Utara.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua orang yang diduga masuk sindikat ini. 

"Keduanya mengaku merekrut orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).

2. Sudah puluhan pekerja migran asal Serang dikirim oleh dua tersangka

Jadi Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 2 IRT Diringkus Polisi Serang(TKI yang sempat diculik oleh Kelompok Abu Sayyaf Usman Yunus) Kementerian Luar Negeri

Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Dedi, sudah dilakukan dua IRT itu sejak tahun 2019. Bahkan selama 4 tahun beroperasi, kedua tersangka mengaku sudah puluhan kali mengirimkan pekerja migran ilegal.

"Sangking banyaknya pelaku tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," katanya.

Baca Juga: Ribuan PMI Ilegal Alami Kekerasan Hingga Meninggal Dunia

3. Polisi menyita buku nikah, paspor, tiket pesawat hingga lembaran visa sebagai barang bukti

Jadi Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 2 IRT Diringkus Polisi SerangIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Dia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di rumah dua perempuan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket untuk calon pekerja belum sempat diberangkatkan.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur nonprosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu di kemudian hari," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya