Jadi Tersangka Laptop Fiktif, Eks Pejabat BPBD Banten Ditahan

Ada dua orang yang telah jadi tersangka di kasus ini

Serang, IDN Times - Mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Ayub Andi Saputra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten tahun 2023 Rp2,6 miliar.

Sebelumnya, eks pejabat BPBD Provinsi Banten Ayub Andi Saputra dilaporkan oleh PT Implementasi Teknologi Indonesia ke Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.

Baca Juga: Penyelidikan Kebakaran Hotel All Nite & Day Tangsel Belum Selesai 

1. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka

Jadi Tersangka Laptop Fiktif, Eks Pejabat BPBD Banten DitahanIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat dikonfirmasi, Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka Ayub dan rekannya dari pihak swasta bernama Edi. Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

"Sudah ditahan dua tersangka tersebut (Ayub dan Edi)," kata Dian, Rabu (3/7/2024).

2. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara

Jadi Tersangka Laptop Fiktif, Eks Pejabat BPBD Banten DitahanIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dian mengungkapkan untuk detail penangkapan, dan persoalan kasusnya dia tidak begitu memahaminya. Namun, kata dia, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Langsung ke kasubdit-nya (kronologi penangkapan dan perkaranya)," katanya.

Baca Juga: Pria di Serang Perkosa Anak Tiri Selama 3 Tahun 

3. Kronologi kasus yang menjerat mantan pejabat BPBD Banten

Jadi Tersangka Laptop Fiktif, Eks Pejabat BPBD Banten DitahanIlustrasi orang merancang strategi pemasaran (freepik.com/freepik)

Terpisah, Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia Panri Situmorang mengatakan pada awal tahun 2023, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten, dan telah melakukan pengiriman barang sekitar 50 unit laptop.

"Namun pembayaran tidak terlaksana dan setelag kami melakukan kroscek ternyata fiktif (proyek bodong)," katanya.

Panri menjelaskan atas terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, pihaknya selaku kuasa hukum melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten. Adapun yang dilaporkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten Ayub Andi Saputra yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Selaku korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di BPBD Banten saudara Ayub," jelasnya.

Di tempat yang sama kuasa hukum perusahaan, Charles Situmorang mengatakan, awalnya PT Implementasi Teknologi Indonesia mendapatkan informasi dari pihak Axio, akan adanya proyek pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten sebanyak 750 unit laptop.

"Mereka (pihak Axio) menyampaikan pihak aksi ini menyampaikan ada pengadaan di BPBD sebanyak 750 unit laptop, tapi untuk pekerjaan pertama sebanyak 150 pengadaan laptop akhirnya kami tertarik," katanya.

Charles menjelaskan dari informasi itu PT Implementasi Teknologi Indonesia menghubungi pihak ketiga, dan pihaknya bertemu dengan pihak BPBD yaitu Ayub dan didampingi oleh perwakilan dari Axio.

"Ayub (dalam pertemuan-red) menyatakan benar ada pekerjaan ini. Nah, ternyata setelah barang dikirim sudah kami beli dari Axio nih 50 unit laptop sudah kami bayar lunas, dan kami kirim barang ini ke gudang yang diarahkan oleh saudara Ayub tadi. Saat kami mau minta pencairan, ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan proyek itu fiktif," jelasnya.

Charles menerangkan perusahaan tidak menaruh curiga jika proyek tersebut fiktif. Sebab, pengiriman laptop hingga pengurusan administrasi dilakukan di BPBD dan diterima oleh pejabat BPBD Provinsi Banten.

"Dia ngaku PPK makanya percaya, secara administratif datang ke BPBD yang ditemui Ayub. Dokumen ada semua, bahkan SPK di tanda tangani di ruangan Ayub di BPBD, dan kami ketemuan beberapa pejabat di sana makanya percaya," katanya.

Charles menegaskan proyek fiktif pengadaan laptop 50 unit laptop yang telah diterima BPBD Provinsi Banten ini, telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp1,6 miliar.

"Satu laptop sekitar 32 juta. Jadi sekitar Rp1,6 miliaran," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya