Jaksa Eksekusi 5 Terpidana Korupsi Hibah Ponpes Banten

Jaksa akan pelajari pertimbangan MA

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeksekusi lima terpidana kasus korupsi hibah pondok pesantren tahun 2018 dan 2020. Hal ini seiring dengan telah diterimanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara tersebut.

"Maka penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Terpidana Korupsi Hibah Ponpes di Banten Irvan Santoso Ajukan PK 

1. Hukuman kelima terpidana korupsi hibah

Jaksa Eksekusi 5 Terpidana Korupsi Hibah Ponpes BantenDok. Kejati Banten

Dalam kasus ini, dua terpidana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka adalah mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Irvan Santoso dan mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. 

Kemudian tiga terdakwa lain divonis masing-masing divonis selama dua tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Mereka adalah honorer di Biro Kesra Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes.

Oleh hakim, Asep diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp96 juta subsider satu tahun penjara. Sementara, Agus divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terhadap para terdakwa segera dieksekusi oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang," kata Ivan. 

2. Kejaksaan akan pelajari pertimbangan putusan kasasi

Jaksa Eksekusi 5 Terpidana Korupsi Hibah Ponpes BantenDok. Kejati Banten

Ivan menegaskan, kejaksaan akan mempelajari pertimbangan dalam putusan kasasi yang menyebut terdapat hibah uang untuk Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,8 miliar. Sedangkan sisanya berupa hibah uang kepada 563 ponpes sebesar Rp11,26 miliar.

"Adapun mengenai pertimbangan - pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasasi tersebut akan segera dipelajari dan ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten," katanya.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten 

3. Kasasi tolak, Irvan ajukan peninjauan kembali

Jaksa Eksekusi 5 Terpidana Korupsi Hibah Ponpes Bantenilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, MA menolak kasasi terdakwa kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020, Irvan Santoso.

Atas perkara tersebut, Irvan Santoso mengajukan peninjauan kembali (PK), atas putusan kasasi MA ke Pengadilan Negeri Serang.

Dia mengatakan, saat ini ia masih berjuang untuk mendapatkan keadilan, dalam kasus korupsi Hibah Ponpes yang menjeratnya. PK yang diajukannya tanpa didampingi kuasa hukum. "Intinya saya mencari keadilan saja," kata Irvan, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Tangerang Rekrut 9.612 Pentarlih

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya