JPU Cabut Banding atas Vonis Eks Dirut Garuda Ari Askhara 

Dia tidak ditahan dan hanya menjalani massa percobaan

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tangerang memvonisAri Askhara satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dalam kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton.

"Jaksa PU Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra," kata Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: 6 Fakta Kasus yang Jerat Ari Askhara di Garuda Indonesia

1. Sebelumnya, jaksa nyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Tangerang

JPU Cabut Banding atas Vonis Eks Dirut Garuda Ari Askhara Ari Askhara, Dirut Garuda Indonesia (IDN Times/Kevin Handoko)

Gultom menyampaikan, sebelumnya JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 17 Juni 2021 atas putusan PN Tangerang pada dengan akte nomor 43/Akta. Pid/2021/PN.Tangerang jo dan nomor 192/pid.sus/2021/PN Tangerang.

Namun pencabutan banding JPU secara resmi baru diterima PT Banten pada 14 September lalu atas putusan PN Tangerang. "Surat pencabutan tersebut diterima Humas PT. Banten hari ini," katanya.

2. Ari tidak menjalani hukuman penjara

JPU Cabut Banding atas Vonis Eks Dirut Garuda Ari Askhara Ari Askhara, mantan Dirut Garuda Indonesia (IDN Times/Kevin Handoko)

Meski divonis satu tahun, dalam putusan majelis hakim PN Tangerang Ari tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia hanya menjalani masa percobaan 20 bulan, jika dia melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tersebut maka vonis itu harus dijalani.

Sebaliknya, jika Ari tidak melakukan tindak pidana selama 20 bulan masa percobaan itu, maka dia juga tidak perlu menjalani hukuman bui.

3. Kasus ini sempat jadi sorotan pada 2019

JPU Cabut Banding atas Vonis Eks Dirut Garuda Ari Askhara Ari Askhara (Dok. IDN Times/Istimewa)

Ari Askhara menjadi terdakwa kasus dugaan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kasus ini sempat menjadi sorotan dan perhatian publik pada 2019 lalu, karena penyelundupan itu diangkut pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 NEO dari Prancis.

Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun Bui

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya