Jutaan Batang Rokok Ilegal di Serang Dimusnahkan  

Kasus ini berpotensi rugikan negara hingga Rp2,5 miliar

Serang, IDN Times - Jutaan rokok ilegal dari Jawa Timur dimusnahkan oleh Kejari Serang, Rabu (20/7/2022). Total sebanyak sebanyak 3.280.000 batang rokok itu dilindas menggunakan alat berat dan dibakar di halaman kantor Kejari Serang.

Jutaan batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Baca Juga: Pungli Masih Marak, Wali Kota Serang Minta Pelaku Ditindak Tegas

1. Rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara Rp2,5 miliar

Jutaan Batang Rokok Ilegal di Serang  Dimusnahkan  IDN Times/Khaerul Anwar

Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan, akibat peredaran jutaan rokok ilegal itu negara berpotensi merugikan negara mencapai Rp2,5 miliar. Selain tanpa pita cukai, rokok-rokok tersebut pun belum diketahui kadar bahayanya.

Kegiatan pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan Kantor Bea Cukai Merak bersama Kejari Serang. "Kami dari Kejari Serang melaksanakan BB terhadap BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Freddy.

2. Peredaran rokok ilegal akan jadi perhatian Bea Cukai

Jutaan Batang Rokok Ilegal di Serang  Dimusnahkan  IDN Times/Khaerul Anwar

Di tempat yang sama, Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri mengatakan, rokok ilegal beredar berarti masih adanya permintaan dari masyarakat. Hal ini menjadi perhatian bagi Bea Cukai untuk lebih dapat menstop peredaran rokok ilegal ini. 

Masyarakat yang merupakan perokok diharap bisa membeli rokok yang dilengkapi pita cukai alias legal.  "Kita akan terus berupaya menindak peredaran rokok ilegal," katanya.

3. Narkotika jenis sabu hingga kosmetik palsu turut dimusnahkan

Jutaan Batang Rokok Ilegal di Serang  Dimusnahkan  IDN Times/Khaerul Anwar

Selain rokok ilegal, Kejari Serang pun turut memusnahkan 207,89 gram sabu, 282,819 gram ganja, 2 bungkus tembakau gorila, 5,178 butir tramadol, 12.291 butir heximer, 44 unit handphone barang bukti kejahatan, 2 unit senjata api jenis softgun, 11 buah senjata tajam, 4.776 botol jamu ilegal dan 1.123 buah kosmetik palsu yang marak beredar di wilayah Serang Raya.

Baca Juga: Sebar Keyakinan Keagamaan, MUI Kota Serang Tolak Kerja Sama ACT

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya