Kadinkes Banten Akui Ikut Naikkan Harga Masker Jadi Rp220 Ribu

Rujukan harga, kata Ati, dari penawaran PT RAM

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti mengakui ikut serta saat menaikkan harga satuan masker dalam rencana anggaran belanja (RAB). Harga masker itu naik dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu.

Hal itu disampaikan Ati saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan (nakes) di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8/2021) malam. Ketiga terdakwa itu adalah Lia Susanti; Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT PT Right Asia Medika (RAM); dan rekannya Agus Suryadinata.

"Kalau kita tidak mengubah RAB, kita tidak bisa membeli masker dalam kondisi saat itu. Di mana saat itu sangat diperlukan nakes," kata Ati di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo.

Baca Juga: Saksi: Terdakwa Bawa Nama Kadinkes Banten Ketika Tawarkan Masker

1. Ati: rujukan harga Rp220 ribu dari tawaran PT RAM

Kadinkes Banten Akui Ikut Naikkan Harga Masker Jadi Rp220 RibuIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam kesaksiannya, mantan Dirut RSUD Kota Tangerang itu pun mengakui, rujukan harga satuan masker sebesar Rp220 ribu dalam RAB tersebut berdasarkan penawaran dari PT RAM.

Sebelum sepakat dengan harga Rp220 ribu, lanjut Ati, dia sempat menawar harga masker dari PT RAM itu --melalui terdakwa Lia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu dan tim pendukung teknis Khania Ratnasari. Pasalnya, menurut Ati, PT RAM sempat memberi penawaran Rp250 ribu.

"Sebelum PT RAM ada juga PT RMI menawarkan dengan harga Rp228 ribu (per masker). Memang harga saat itu di atas 200 (ribu)," tuturnya.

Dalam sidang itu, Ati juga sempat mengungkap bahwa di awal pandemik COVID-19, Dinkes Banten sempat membeli 1.200 KN95 dari PT BMW dengan harga Rp200 ribu per masker.

"Sama tahun itu juga, tapi awal. Begitu mau beli lagi barangnya sudah habis sedangkan kebutuhan kita banyak," katanya.

Baca Juga: Pejabat Dinkes Banten Manipulasi Harga Masker KN95 untuk Nakes  

2. Ati sangkal kenal dan pernah berhubungan dengan terdakwa Agus

Kadinkes Banten Akui Ikut Naikkan Harga Masker Jadi Rp220 RibuIDN Times/Khaerul Anwar

Sedangkan untuk penunjukan PT RAM sebagai penyedia barang, Ati mengklaim tidak tahu. Bahkan, Ati mengaku tidak pernah kenal dan berkomunikasi dengan manajemen PT RAM.

Dalam kesaksian sebelumnya, Khania selaku tim pendukung teknis PPK mendapat pesan terkait tawaran pengadaan masker dari terdakwa Agus Suryadinata atas arahan Kadinkes Banten.

"Saya tidak mengenal PT RAM saya baru tahu setelah dikasih tahu ada penawaran dari Bu Khania dan bu Lia," tuturnya.

3. Ati sebut PT RAM memiliki kualifikasi pengadaan alat kesehatan

Kadinkes Banten Akui Ikut Naikkan Harga Masker Jadi Rp220 RibuIDN Times/Khaerul Anwar

Menurut Ati, secara kualifikasi PT RAM layak untuk melakukan pengadaan alat kesehatan (alkes) karena diklaim memiliki izin berdasarkan e-info alkes milik Kementerian Kesehatan dan mampu menyediakan jumlah yang diminta dinkes sebanyak 15 ribu pcs.

"Saat itu PPK menunjuk (PT RAM). saya selaku pengguna anggaran menganggap qualified karena di tahapan penyedia yang mampu PT RAM dan pengusaha lokal," katanya.

Padahal, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai penyedia masker karena bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

PT RAM juga disebut bukan penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, bukan penyedia dalam e-katalog dan bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat.

4. Ati mengaku baru tahu ada kerugian negara setelah ada temuan BPK

Kadinkes Banten Akui Ikut Naikkan Harga Masker Jadi Rp220 RibuIDN Times/khaerul anwar

Dalam sidang, Ati mengakui baru mengetahui adanya indikasi kerugian negara dalam pengadaan masker KN95 dengan nilai anggaran Rp3,3 miliar setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Agus Suryadinata selaku perwakilan PT RAM mengubah kuitansi pembelian dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) senilai Rp 3,3 miliar. Padahal harga yang sebenarnya adalah Rp1,3 miliar.

"Di situ bunyi ini ada memanipulasi kuitansi oleh Agus. Saya buat surat ke penyedia untuk mengembalikan ke kas negara terkait selisih harga," katanya.

Baca Juga: Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya