Kasus COVID-19 Tinggi di Banten, Gubernur Perketat Kriteria PPKM Mikro

Terutama saat ramadan resiko penularan tinggi

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim memperketat kriteria zonasi pengendalian wilayah pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayahnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah memperpanjang penerapan PPKM Mikro terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021.

Baca Juga: Potensi Banjir Bandang di Banten, Begini Kata Gubernur Banten 

1. Kriteria zonasi pengendalian wilayah

Kasus COVID-19 Tinggi di Banten, Gubernur Perketat Kriteria PPKM MikroIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Kriteria zonasi pengendalian wilayah rinciannya, Zona Hijau tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning kriteria jika terdapat satu hingga dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Kemudian, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Sebelumnya, zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu hingga la rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Zona Oranye kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sebelumnya, zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam hingga sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Sementara, zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

"Sebelumnya, zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir," kata Wahidin, Rabu (7/4/2021).

2. Risiko penularan COVID-19 tinggi saat ramadan

Kasus COVID-19 Tinggi di Banten, Gubernur Perketat Kriteria PPKM MikroIlustarsi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Wahidin mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19, seiring aktivitas masyarakat di masjid semakin tinggi dalam bulan suci ramadan. Terlebih, beberapa minggu terakhir penambahan kasus baru COVID-19 di Banten masih mengalami peningkatan signifikan.

"Berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Dalam PPKM kali ini, saya memperketat kriterianya," katanya.

3. Belum putuskan terkait tarawih di masjid

Kasus COVID-19 Tinggi di Banten, Gubernur Perketat Kriteria PPKM MikroIDN Times/Prayugo Utomo

Sementara untuk pelaksanaan ibadah tarawih dan salat Idul Fitri 2021 ini pihaknya belum memutuskan untuk dilaksanakan di masjid atau tetap di rumah seperti pelaksanaan ibadah tarawih tahun lalu.

"Ibadah tarawih kita tunggu, masih dibahas," kata Wahidin. 

Baca Juga: Data COVID-19 Banten Meroket, Gubernur: Faskes Gak Ada Masalah 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya