Kasus Hibah Ponpes, FSPP Ogah Kembalikan Kerugian Negara Rp14,1 M

Mereka beranggapan uraian bukan bagian amar putusan

Serang, IDN Times - Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten terseret kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes). Berdasarkan putusan kasasi kasus korupsi ini, FSPP diminta mengembalikan kerugian negara, yakni Rp14,1 millar.

Wahyudi selaku kuasa hukum FSPP menegaskan, kliennya tidak akan membayar kerugian negara tersebut. 

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, MA: FSPP Harus Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar  

1. Dia klaim perintah FSPP kembalikan kerugian negara tak tertera dalam amar putusan

Kasus Hibah Ponpes, FSPP Ogah Kembalikan Kerugian Negara Rp14,1 MWahyudi (kanan), kuasa hukum Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) (IDN Times/Khaerul Anwar)

Wahyudi mengklaim, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan--Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA)-- yang menyatakan bahwa kerugian negara pada perkara korupsi hibah ponpes 2018 itu dibebankan kepada FSPP. Dia beranggapan, bahwa uraian kasasi, bukan bagian dalam putusan MA.

"Kami belum mememukan itu dalam putusan MA yang membebankan FSPP untuk mengembalikan," kata Wahyudi saat konferensi pers di kantor FSPP Banten, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: FSPP Akui Terima Upah Jasa dari Ponpes Penerima Hibah

2. FSPP menilai, terdakwa dalam kasus itu lah yang harus tanggung jawab

Kasus Hibah Ponpes, FSPP Ogah Kembalikan Kerugian Negara Rp14,1 MIDN Times/Khaerul Anwar

Menurutnya, sebagaimana dalam putusan pengadilan maupun MA menjatuhkan sanksi pidana dan termasuk pertanggungjawaban kerugian negaranya hanya kepada para terdakwa secara individu.

"Bahwa FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga, menghormati putusan pengadilan dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan," kata Wahyudi. 

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten 

3. Uraian bunyi kasasi MA, FSPP harus bertanggung jawab kerugian Rp14,1 miliar

Kasus Hibah Ponpes, FSPP Ogah Kembalikan Kerugian Negara Rp14,1 MIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, dalam rinciannya putusan tanggal 13 Oktober 2022, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Suhadi menyatakan, ada hibah uang untuk FSPP Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yakni sebesar Rp2,8 miliar. Hibah dari uang tahun anggaran 2018 itu, seharusnya tidak diterima FSPP.

"Ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan FSPP sejumlah Rp11,260 miliar," kata majelis hakim kasasi Suhadi.

Adapun total dana hibah yang disalurkan terkait kasus ini senilai Rp66,280 miliar.

Baca Juga: Eks Sekda Banten: Korupsi Dana Ponpes Berawal dari Proposal FSPP 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya