Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SD di Cilegon Naik ke Penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon menaikkan status kasus dugaan penganiayaan pensiunan polisi inisial YJ (58) terhadap delapan siswa SDN Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, ada tersangka.
"Hasil gelar perkara pertama ditemukan ada unsur pidana (dugaan kasus penganiayaan)," kata Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: 8 Siswa SD di Kota Cilegon Diduga Dianiaya Pensiunan Polisi
1. Penetapan tersangka tinggal tunggu gelar lanjutan dan satu alat bukti lagi
Sigit mengatakan, pihaknya masih mencari satu alat bukti lagi untuk menjerat YJ, pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu sebagai tersangka.
"Kita percepat (proses penyidikan) mudah-mudahan kita tetapkan (tersangka) hari jumat setelag ada gelar lanjutan," katanya.
2. Pihaknya janji akan profesional, meski menyeret mantan perwira menengah Polri
Sigit menuturkan, pihaknya berjanji akan bekerja secara profesional dan mengusut tuntang kasus penganiayaan terhadap delapan anak dibawah yang menyeret mantan perwira menengah polri tersebut.
"Kita akan transparan tidak akan pandang bulu. Tapi kita harus hati-hati supaya jangan sampai salah langkah," katanya.
Baca Juga: Warga Cilegon Suspek Cacar Monyet, Ini Kata Kadinkes Banten
3. Kasus ini bermula dari kesalahpahaman saat perkelahian siswa
Sebelumnya, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 10.30 di SDN Kranggot. Bermula saat ada kesalahpahaman anak-anak siswa SD tersebut.
YJ yang rumahnya memang dekat dengan sekolah, kemudian mencoba melerai. Saat melerai perkelahian, diduga pelaku sempat memukul delapan siswa.
"Kemudian YJ sampai masuk ke dalam sekolah," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).