Kasus Perselingkuhan Menantu dan Mertua Segera Disidang

Mereka segera didakwa kasus perzinahan

Serang, IDN Times - Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan antara seorang pria di Kota Serang Rozy Hakiki (22) dengan mantan mertuanya Rihanah (42) memasuki babak baru. Kini perkara tersebut akan segera disidangkan.

Diketahui, kasus ini sempat viral dan menghebohkan publik usai mantan istri Rozy, yakni Norma Risma membongkar dugaan hubungan terlarang antara mantan suami dan ibu kandungnya tersebut.

Baca Juga: Alasan Hotman Paris Mendukung Norma Risma, Siap Bertempur Lawan Rozy!

1. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Kasus Perselingkuhan Menantu dan Mertua Segera DisidangDok. Istimewa/normarisma

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edwar mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.

"Berkas perkara (perselingkuhan menantu dan mertua) sudah tahap dua," kata Edwar saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

2. Dakwaan tengah disusun dan segara dilimpah ke pengadilan

Kasus Perselingkuhan Menantu dan Mertua Segera DisidangDok. Istimewa/normarisma

Edwar mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan kasus dengan tersangka Rozy dan Rihanah tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan,” katanya.

3. Kooperatif jadi alasan Rozy dan Rihanah tak ditahan

Kasus Perselingkuhan Menantu dan Mertua Segera DisidangDok. Istimewa/normarisma

Kendati demikian, tersangka Rozy Hakiki dan Rihanah tidak dilakukan penahanan oleh JPU dengan alasan selama proses penyidikan di kepolisian keduanya bersikap kooperatif.

"Selain itu, ancaman pidana keduanya dibawah lima tahun," katanya.

Diketahui, Rozy dan mantan mertuanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satunya atau keduanga terikat perkawinan yang diadukan oleh istri/suami dari pelaku zina dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

Baca Juga: Cerita Selingkuh dengan Mertua Viral, Rozy Ngadu ke Polisi 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya