Kasus Suap Pegawai DKP Banten di Proyek Breakwater Segera Disidangkan 

Jaksa membantah cepatnya pelimpahan karena ada praperadilan

Serang, IDN Times - Perkara kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp400 juta segera disidangkan. Kasus ini menjerat ASN Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Asep Saepurohman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah melimpahkan lebih ke Pengadilan Tipikor Serang. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah kasus itu dilimpahkan penyidik Kejati Banten kepada Kejari Serang, pada Rabu, 3 Juli 2024.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan (ke PN Serang) pada hari Kamis 4 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Penyuap Pegawai DKP Banten Proyek Breakwater Kabur

1. Agenda dakwaan bakal digelar pekan ini

Kasus Suap Pegawai DKP Banten di Proyek Breakwater Segera Disidangkan Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Rangga mengatakan, perkara yang menjerat ASN Pemprov Banten itu akan mulai disidangkan pada Kamis 11 Juli 2024 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan.

“Hari Kamis (pekan ini) juga sidang perdananya,” katanya.

2. Jaksa membantah cepatnya pelimpahan lantaran ada praperadilan

Kasus Suap Pegawai DKP Banten di Proyek Breakwater Segera Disidangkan Dok. Istimewa/KejatiBanten

Kendati demikian, Rangga membantah cepatnya proses penyidikan kasus tersebut dikarenakan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka, Asep Saepurohman.

Menurut dia, rampungnya penyidikan kasus tersebut dikarenakan berkas perkara dinilai sudah lengkap baik materil dan formil.

“Enggak ada kaitannya (penyidikan cepat selesai karena digugat praperadilan), memang sudah lengkap,” katanya.

Diketahui, Asep Saepurohman sendiri sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Banten. Gugatan yang tersebut dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan termohon Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten.

Gugatan dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN SRG tersebut dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Asep Saepurohman.

 

3. Praperadilan disebut bisa gugur jika kasus sudah mulai disidangkan

Kasus Suap Pegawai DKP Banten di Proyek Breakwater Segera Disidangkan Dok. Istimewa/KejatiBanten

Rangga membenarkan, upaya praperadilan tersangka akan gugur apabila berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan surat dakwaan telah dibacakan dalam persidangan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 huruf D KUHAP.

“Iya gugur (praperadilan diajukan tersangka),” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Asep Saepurohman merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten. Diduga, ia telah menerima hadiah atau janji dari pria berinisial P. Pelaku penyuap Asep sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” katanya.

Baca Juga: Terima Fee Proyek Breakwater, Pejabat DKP Banten Jadi Tersangka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya