Kejagung Bangun RS di Lahan Hasil Rampasan Kasus Korupsi di Banten

Anggaran hingga Rp500 miliar, pembangunan dimulai awal 2023

Serang, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membangun Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Provinsi Banten awal tahun 2023. Rumah sakit itu dibangun di atas 58 bidang tanah hasil rampasan terpidana kasus korupsi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten.

Lahan Silebu tersebut merupakan Barang Rampasan Negara berupa 58 bidang tanah darat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas seluruhnya 96.349 m2 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Itu memang tanah tersebut barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang kita manfaatkan untuk kepentingan warga Banten," kata Ketua Kelompok Kerja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan di Provinsi Banten Reda Manthovani di Pendopo Gubernur Banten, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Kena Tegur, Pemprov Banten Ganti Nama Banten International Stadium

1. Kejagung menyiapkan Rp500 miliar untuk pembangunan rumah sakit ini

Kejagung Bangun RS di Lahan Hasil Rampasan Kasus Korupsi di BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Reda mengatakan, Kejagung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 miliar secara multiyears untuk pembangunan rumah sakit tersebut pada Februari 2023. Kini pihaknya tengah mematangkan rencana ini dengan pengurusan izin pembangunan ke Pemerintah Provinsi Banten.

"Pada 2024 setelah pembangunan selesai (anggaran) alkes akan dikucurkan juga dari program luar negeri dan pemerintah pusat," katanya.

2. Selain pelayanan umum, RS ini nantinya juga dimanfaatkan untuk tugas kejaksaan

Kejagung Bangun RS di Lahan Hasil Rampasan Kasus Korupsi di BantenIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Disampaikan Reda, berdasarkan hasil kerjasama dengan Pemprov Banten dan Pemkab Serang yang mulanya luas lahan hanya 10 hektare kini bertambah menjadi 13 hektare. Penambahan lahan dari pemerintah daerah di Banten.

Selain untuk melakukan fungsi pelayanan umum, rumah sakit itu pun akan digunakan untuk tugas kejaksaan mulai dari pemeriksan forensik, trauma center dan rehabilitasi kasus narkotika.

"RS itu juga akan digunakan kekhususan tugas dan fungsi kejaksaan, tapi secara umum untuk pelayanan masyarakat," katanya.

3. RSU Adhyaksa akan dikoneksikan dengan gerbang tol Serpan

Kejagung Bangun RS di Lahan Hasil Rampasan Kasus Korupsi di BantenIlustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dalam rangka mempercepat proses pembangunan pihaknya akan segera melakukan Feasibility Study (FS) terhadap lahan RSU Adhyaksa. Pemprov Banten pun akan mengkoneksikan RSU Adhiyaksa dengan gerbang tol Serang-Panimbang

"Beberapa hal untuk sempurnanya kawasan memerlukan hal kita sambungkan lahannya, pemprov memfasilitasi agenda itu," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Gempa M 5.5 Guncang Banten Tidak Berpotensi Tsunami

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya