Kejari Geledah Rumah Hingga Kantor Kadispora Kota Serang

Kadispora Sarnata telah ditetapkan sebagai tersangka

Serang, IDN Times - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah kantor Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Belasan dokumen disita penyidik.

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menahan Kedispora Kota Serang Sarnata terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf. 

Baca Juga: Kadispora Jadi Tersangka, Pj Walkot Serang: Jadikan Pelajaran!

1. Penggeledahan dilakukan di dua tempat

Kejari Geledah Rumah Hingga Kantor Kadispora Kota SerangDok. Istimewa/Kejariserang

Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat. Selain kantor Dispora Kota Serang, penyidik juga menggeledah rumah Sarnata di Kampung Tinggarjalan, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang. 

Ichsan menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti atau dokumen terkait penyidikan kasus penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf. Penggeledahan turut disaksikan oleh sejumlah saksi dari dinas dan keluarga tersangka. 

“Bahwa penggeledahan yang dilakukan disaksikan oleh Sekdis beserta jajaran, Camat Curug dan keluarga dari tersangka S (Sarnata),” kata Ichsan, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Pemkot Serang Ajukan Penangguhan Penahanan Kadispora

2. Belasan dokumen hingga komputer disita penyidik

Kejari Geledah Rumah Hingga Kantor Kadispora Kota SerangDok. Istimewa/Kejariserang

Dalam penggeledahan kali ini, jaksa penyidik telah mengamankan 16 jenis dokumen dan satu unit komputer pada kantor Dispora Kota Serang, dan 4 jenis dokumen pada rumah tersangka Sarnata.

"Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara," katanya.

3. Akibat korupsi ini, negara berpotensi kehilangan pendapatan Rp483.635.555

Kejari Geledah Rumah Hingga Kantor Kadispora Kota SerangIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Kajari Serang, Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Sarnata tersebut bermula pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, Sarnata menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk mengelola dan menyewakan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf.

Dia menyebut, perjanjian kerja sama tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seharusnya, uang sewa yang ditarik pihak ketiga tersebut harus dibayarkan minimal dua hari sebelum penandatanganan kerja sama. 

Akan tetapi, uang sewa senilai ratusan juta rupiah dari 59 pedagang itu nyatanya tidak masuk ke kas pemerintah. “Sampai hari ini, uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” katanya.

Kajari menilai, Sarnata melakukan perjanjian yang tidak sesuai prosedur dengan pihak ketiga. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp483.635.555. 

“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak, tidak melalui prosedur sebagai kepala dinas dan dilakukan ilegal. Tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483.635.555,” katanya.

Perbuatan Sarnata tersebut, diakui Kajari telah menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp456,700 juta. Potensi penerimaan atau keuntungan yang didapatkan pihak ketiga tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, saat ini pembangunan lapak pedagang tersebut saat ini masih berjalan. 

“Jadi pemasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli 2024, pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan," kata Lulus. 

Meski sudah mengantongi angka perkiraan kerugian negara dari kasus itu, Lulus mengaku akan menghitung lebih detail lagi bersama audit yang lebih kompeten.

Dalam kasus ini, Sarnata dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” tuturnya. 

Baca Juga: Sewakan Lahan Negara Ilegal, Kadispora Serang Jadi Tersangka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya