Kejati Banten Usut 8 Kasus Korupsi, Termasuk Lahan Sport Center

Kerugian pengadaan lahan sport center diperkirakan Rp86 M

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini tengah menangani delapan perkara kasus tindak pidana korupsi. Salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Banten Rudi Prabowo Aji saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020 di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).

1. Kerugian pengadaan lahan sport center diperkirakan mencapai Rp86 miliar

Kejati Banten Usut 8 Kasus Korupsi, Termasuk Lahan Sport CenterIDN Times/Khaerul Anwar

Pengadaan lahan sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang itu diperkirakan merugikan keuangan negara Rp86 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 1994 terjadi pembebasan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh Mujiono dan kerabat sebanyak 60 hektare di Kelurahan Kemanisan dan pada 2001 baru dibuat Akte Jual Beli (AJB).

Lahan itu kemudian dibeli oleh Tubagus Chaeri Wardana (TCW) seharga Rp35 miliar, lantas dijual ke Pemprov Banten seharga Rp144.061.902.000.

Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.

"Perkara pengadaan tanah (sport center) sudah masuk tahap penyidikan, dan sudah meminta banyak keterangan warga. Hitungan kita kerugiannya Rp86 miliar," kata Rudi Prabowo Aji kepada wartawan.

Baca Juga: Saksi: Pak Wawan Suruh Saya Kirim Uang Rp1,5 Miliar ke Rano Karno

2. Tiga kasus ditangani sejak tahun 2019 belum selesai karena ada kendala

Kejati Banten Usut 8 Kasus Korupsi, Termasuk Lahan Sport CenterKejatibanten.go.id

Perkara lainnya yakni dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon; pengadaan genset RSUD Banten; dan feasibility study pengadaan lahan pembangunan SMK/SMA di Banten.

"Tiga perkara korupsi itu sudah berjalan dari tahun kemarin sampai sekarang belum selesai. Ada kendala yang memang di luar dari kemampuan kita," ujarnya.

3. Perkara lain yang ditangani tahun 2020

Kejati Banten Usut 8 Kasus Korupsi, Termasuk Lahan Sport CenterIlustrasi korupsi. CORRUPTION POSTER

Perkara lainnya yang ditangani Kejati Banten pada tahun 2020 ini, antara lain korupsi kegiatan Swakelola Internet Desa di Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Kerugian diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar.

Selanjutnya kasus perbankan dalam perkara kredit fiktif di tiga bank, yakni BJB dengan kerugian Rp8,7 miliar, BJB Syariah Rp11 miliar dan BTN Rp8 miliar. "Ini (perkara perbankan) juga baru kita tingkatkan ke penyidikan awal bulan ini," ujarnya. 

Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Kasus Pendirian Bank Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya