Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

Diduga ada pemotongan dan penerima fiktif

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar. Tersangka itu berinisial ES.

Tersangka diduga terlibat dalam pemotongan dan penyaluran hibah terhadap pesantren yang terindikasi fiktif. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IIB Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyanan saat pers rilis di kantornya, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan "Sunat" Dana Hibah Pesantren  

1. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya

Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di BantenIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Asep mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup terkait pemotongan dana hibah terhadap ribuan ponpes di Banten dan keterangan para saksi pihak ponpes penerima hibah. Sejauh ini sudah puluhan pimpinan ponpes dimintai keterangan oleh Kejati Banten.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," katanya.

2. Jatah ponpes dipotong Rp15 juta hingga Rp30 juta setiap pesantren

Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di BantenIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penyelidikan, imbuh Asep, penyidik Pidana Khusus Kejati Banten menemukan indikasi bahwa hibah ribuan pesantren itu "disunat" dengan nilai bervariatif, mulai Rp15 juta hingga Rp30 juta untuk setiap pesantren.

Pemotongan dengan modus penyaluran lewat rekening penerima begitu sudah cair masuk ke rekening ponpes lalu diminta kembali dan dipotong oleh tersangka.

Selain itu, diduga ada banyak penerima fiktif dalam penyaluran bantuan dari Pemprov Banten tersebut. "Seolah (pesantren) dapat bantuan, padahal pesantren tak pernah ada," katanya.

3. Masih pendalaman dan kemungkinan ada tersangka lain

Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di BantenIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Kejati juga tengah mendalami terkait adanya dugaan korupsi dana hibah ponpes, dua tahun sebelumnya, yaitu anggaran 2018 dan 2019.

"Kami sungguh-sungguh dalam perkara ini. Sehingga penyidik kerja maraton untuk menetapkan tersangka lain. Kami akan mendalami pihak yang terlibat," katanya.

 

4. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan Gubernur Banten

Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan kasus ini-- program pemberian bantuan dana pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun anggaran 2020--ke Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana tersebut.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan bantuan dana kepada ponpes di Banten senilai Rp117,78 miliar dengan menyasar 3.926 ponpes dengan nilai Rp30 juta untuk masing-masing ponpes.

"Begitu banyak informasi tentang pemotongan, yang memotong itu bukan ASN. Tadi ada statement ini (terduga pemotong dana hibah) pejabat, bukan! Tanya Kejaksaan yang melaporkan itu saya," kata Wahidin, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Update Korupsi Dana Hibah, Kejari Tangsel Geledah Kantor KONI

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya