Kejati Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 4 orang tersangka dan menahan mereka terkait kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka tersebut yakni Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Ahmad Priyo staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa.

Lalu Mohamad Bagja Ilham sebagai tenaga honorer bagian Kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono seorang swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Baca Juga: Miliaran Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang Diduga Digelapkan

Baca Juga: Penggelapan Pajak, Kejati Banten Geledah Kantor Samsat Kelapa Dua  

1. Penyidik menilai, kasus ini sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa DuaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Banten berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan menetapkan orang tersangka.

"Kami merespons cepat Informasi dengan melakukan operasi intelijen dan telah meningkatkan status penyidikan," kata Leo saat ekpose di Kejati Banten, Jumat (22/4/2022).

2. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai saat penggeledahan

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa DuaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

D ihari yang sama, tim penyidik bergerak cepat untuk mengamankan sejumlah barang bukti dengan menggeledah dua tempat, yaitu kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor Upt Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen, yakni sebundel foto tangkapan layar (Screenshoot), 1 buah flasdisk, dan uang tunai sebesar Rp29.854.700.

"Uang itu kita amankan dari tersangka MBI (Mohamad Bagja Ilham)," katanya.

3. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa DuaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah ditetapkan tersangka, keempatnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti karena sudah ada berkas yang mereka bakar," katanya.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Pajak Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya