Kepala BPKAD Serang Ditahan Terkait Korupsi Mebel

Kasus itu terjadi saat Sarudin menjadi sekretaris BPKAD

Serang, IDN Times - Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (26/6/2023). Sarudin diduga terlibat kasus korupsi pengadaan mebel di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta BPKAD. Serang tahun 2017.

Adapun besaran anggara proyek pengadaan tahun 2017 itu sebesar Rp400 juta. Kuasa hukum Sarudin, Pampang Rara membenarkan adanya penahanan Kepala DPKAD tersebut. Namun dia menyebut persoalan itu dimulai dari utang-piutang.

"Nanti penjelasan lebih lanjut (soal penahanan). Awalnya utang-piutang, orang per orang," katanya secara singkat kepada wartawan.

1. Jaksa langsung menahan Sarudin usai pemeriksaan berkas tahap 2

Kepala BPKAD Serang Ditahan Terkait Korupsi MebelIDN Times/Khaerul Anwar

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 11.30 WIB, Sarudin didampingi penyidik Tipikor Polresta Serang Kota tiba ke Kantor Kejari Serang. Kedatangan penyidik itu dalam rangka proses tahap dua atau pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut.

Sarudin kemudian digiring ke ruang Pidsus Kejari Serang untuk pemeriksaan kelengkapan berkas, barang bukti dan pemeriksaan kesehatan.  Sekitar pukul 14.40 WIB, Sarudin keluar dari ruang Pidsus Kejari Serang dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink.

Tanpa sepatah kata, Sarudin kemudian digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Serang.

2. Duduk perkara yang menjerat pejabat Pemkab Serang

Kepala BPKAD Serang Ditahan Terkait Korupsi MebelIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus yang menjerat Kepada DPKAD itu bermula saat Sarudin menjabat sebagai Sekretaris BPKAD dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun 2016-2017. Saat itu, ada dua proyek mebel melalui sistem penunjukkan langsung dengan nilai proyek keseluruhan yaitu Rp400 juta, atau masing-masing Rp200 juta.

Sarudin pun menginformasikan rencana pengadaan itu kepada investor. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Sarudin menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 70 persen dan 15 persen dari masing-masing pekerjaan tersebut.

Pekerjaan dua proyek pengadaan mebel itu, kemudian dilaksanakan oleh seorang perempuan. Namun setelah dikerjakan, keuntungan dan uang Rp400 juta itu tak kunjung dikembalikan.

Hal itu diketahui setelah pihak investor mengecek pekerjaan ke BPKAD dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang. Terungkap,  proyek tersebut telah dikerjakan.

Tidak terima dengan perbutan Sarudin, investor akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Serang Kota pada 2018.

3. Pemkab Serang membantah Sarudin terima uang Rp400 juta

Kepala BPKAD Serang Ditahan Terkait Korupsi MebelIDN Times/Khaerul Anwar

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan membantah Sarudin menerima uang Rp400 juta untuk proyek mebel tersebut. Dia mengklaim bahwa Sarudin tidak menikmati uang hasil dari proyek tersebut.

"Uangnya ke pengusaha. Sarudin menyatakan kegiatan itu ada, maka itulah investor berani memberikan (uang). Sudah ditegaskan berkali-kali tidak ada uang yang diterima dari investor itu," katanya.

Baca Juga: Eks Kades di Serang Pakai Dana Desa untuk Hiburan Malam dan Nikah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya