Kerap Geber Motor, Pemuda di Pandeglang Tewas Dibunuh Tetangga  

korban ditusuk pelaku di bagian dada dengan pisau

Serang, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Pandeglang berinisial RYM (21) tega menusuk tetangganya sendiri, EF (22). Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir. 

Pembunuhan itu dipicu pelaku merasa kesal karena korban kerap menggeber knalpot motor saat melintas di depan rumahnya.

Peristiwa nahas itu terjadi pada pada 27 Juni lalu, sekitar pukul 23.50 WIB malam di samping rumah pelaku di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

"Kelakuan korban yang dilakukan berulang-ulang membuat pelaku menyimpan dendam terhadap korban hingga puncaknya pelaku menikam korban," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, Jumat malam (28/6/2024).

Baca Juga: 2 Pejabat Pandeglang Terbukti Langgar Netralitas

1. Korban ditusuk saat berada di samping rumah pelaku

Kerap Geber Motor, Pemuda di Pandeglang Tewas Dibunuh Tetangga  RYM, pelaku pembunuhan tetangga di Pandeglang (Dok. IDN Times/istimewa)

Zhia menjelaskan, sesaat sebelum kejadian korban tengah asyik nongkrong dengan empat temannya di sebuah tempat tak jauh dari rumah pelaku. Namun, tak lama kemudian korban seorang diri bergeser ke samping rumah pelaku.

Saat melihat korban, pelaku yang sebelumnya sedang di dalam rumah langsung dengan membawa sebilah pisau menghampiri korban. Tanpa berpikir panjang pelaku langsung menusuk korban.

"Menusukkan pisau tersebut ke dada sebelah kiri korban hingga korban bersimbah darah," katanya.

2. Sempat dilarikan ke puskesmas, korban tak terselamatkan

Usai korban terkapar, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Teman korban yang sempat melihat peristiwa pembunuhan itu dari kejauhan langsung membawa korban ke Puskesmas setempat untuk menolong korban.


"Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” katanya.

3. Pelaku ditangkap di tempat persembunyian

Kerap Geber Motor, Pemuda di Pandeglang Tewas Dibunuh Tetangga  RYM, tersangka pembunuhan tetangga di Pandeglang (Dok. IDN Times/istimewa)

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku sempat melarikan diri ke tempat tersembunyian. Namun tidak berlangsung lama karena pelaku ditangkap oleh Anggota Polres Pandeglang beberapa jam kemudian di rumah kakak pelaku.

“Tepatnya pada hari Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Di sebuah rumah di Kampung Sabi, Kelurahan Bangkonol, Kecamatan Koroncong,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau dapur berukuran 21 centimeter bergagang kayu yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban.

“Pelaku kami sangkakan pasal 338 KUH Pidana dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya