Kerap Lolos, Pengedar Dibekuk di Merak Saat Bawa 301 Kg Ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengungkap pengiriman ratusan narkotika jenis ganja dari Aceh ke Bogor, Jawa Barat. Petugas berhasil menangkap satu orang berinisial AS (32) dan ganja seberat 301 kilogram.
Petugas berhasil menyita ratusan ganja Aceh tersebut dari sebuah truk double di Pelabuhan Bojonegara, Merak, Kota Cilegon, Banten.
1. Truk membawa ganja tanpa ditutupi barang apapun
Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengungkap, pelaku melakukan pengiriman ratusan ganja itu dengan cara yang tidak biasanya. Jaringan ini melakukan pengiriman sendiri dengan menggunakan kendaraan truk double tanpa menyamarkan dengan barang lain dan truk terlihat rapi dan bersih sehingga hampir lolos.
"Kita hampir terkecoh karena barang ini dibawa dengan truk dan truk ini tidak mengcover dengan barang lain. Sehingga kita berpikir tidak mungkin ini truk dari Aceh namun setelah kita periksa secara keseluruhan kita temukan barang itu dibak yang tersusun rapi," kata Hendri melalui siaran pers, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Kereta Api Rangkasbitung-Merak Kembali Beroperasi Mulai 9 Agustus
2. Pelaku sudah tiga kali lolos dari petugas
Disampaikan Hendri, pelaku bukan seorang kurir ,melainkan pengedar sekaligus pemilik barang. Warga Lampung itu telah beberapa kali lolos dari pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan oleh BNN dan Direktorat Narkoba Polda Banten.
Sebelumnya, dari jaringan yang sama BNN Banten berhasil mengamankan 210 kilogram ganja dan Polda Banten mengamankan 150 kilogram ganja. Dari dua penangkapan itu petugas hanya berhasil mengamankan kurir sedangkan pemilik barang berhasil lolos.
"Ini sudah ketiga kali dia langsung pelaku perdagangannya, waktu diungkap Polda sebelumnya tersangka ini lolos, dia termasuk tersangka yang licin," katanya
3. Pelaku terancam hukuman mati
Saat ini BNNP masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan untuk mengungkap tersangka lain.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.