Klinik Aborsi di Pandeglang Sudah Beroperasi 14 Tahun 

Lebih dari 100 janin telah digugurkan

Serang, IDN Times - Polisi menetapkan tiga orang tersangka aborsi ilegal di sebuah klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Dari hasil pengusutan polisi, klinik ini sudah melayani praktek aborsi sejak tahun 2006.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38). Selain itu, seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya. Kini mereka sudah ditahan di Mapolda Banten.

Baca Juga: Layani Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Diciduk Polisi

1. Klinik ilegal ini sudah 14 tahun menyediakan jasa aborsi

Klinik Aborsi di Pandeglang Sudah Beroperasi 14 Tahun Dok. Humas Polda Banten

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten dijabat Kombes Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa klinik Bidan Sejahtera tersebut telah membuka layanan praktek aborsi ilegal selama 14 tahun sejak 2006 silam dan telah menggugurkan sebanyak 100 lebih janin. Pelaku mematok harga senilai Rp2,5 juta setiap pasien.

"Selama ini belum terbongkar karena mereka cukup rapih hanya pasien tertentu yang bisa masuk ke sana dan lokasinya masih sepi," kata Nunung, Selasa (3/11/2020).

2. Janin usinya di bawah 3 bulan dibuang me westafle

Klinik Aborsi di Pandeglang Sudah Beroperasi 14 Tahun Dok. Humas Polda Banten

Berdasarkan keterangan pelaku, janin di bawah tiga bulan atau masih berbentuk gumpalan darah dibuang melalui wastafel atau saluran air. Sementara janin yang usianya lebih dari tiga bulan atau sudah berbentuk maka akan dibawa oleh pasien dan dibuang sendiri.

"Kita sudah cek septic tanknya apakah ada mayat bayi yang tertinggal ternyata tidak ada berarti pengakuan benar," turunya.

3. Tidak ditemukan peran calo

Klinik Aborsi di Pandeglang Sudah Beroperasi 14 Tahun Ilustrasi (IDN Times/Bagus F)

Berdasarkan sementara, dikatakan Nunung, tidak ditemukan seseorang yang diduga menjadi penghubung antara tim eksekusi di kilinik dan pasien aborsi. Namun, pihaknya masih akan tetap melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Pasien seputar Pandeglang, Lebak, dan Serang. Tidak ada calo atau tersangka lain hanya tersangka ini aja mungkin dari mulut ke mulut saja mereka tahu," katanya.

Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHP.

"Pelaku terancam penjara di atas 10 tahun dan denda 1 miliar. Sementara itu, tersangka pasien terancam hukuman 4 tahun ke atas," katanya.

Baca Juga: Satu Keluarga di Pandeglang Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya