Korban dan Pelaku Tawuran di Depan Kantor Gubernur Tempuh Jalur Damai 

Jaksa mengupayakan restorative justice

Serang, IDN Times - Korban dan pelaku tawuran di depan Kantor Gubernur Banten sepakat menempuh jalur damai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengupayakan kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice.

Nota perdamaian dan musyawarah digelar kedua belah pihak di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (27/6/2023) dan disaksikan langsung oleh Plh Kajari Serang Herlambang dan Kasi Pidum Kejari Serang, Edward di kantor Kejari Serang.

Diketahui, penyidikan kasus tawuran tersebut telah rampung disidik. Senin (26/6/2023), proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Ada sebanyak 22 siswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus 22 Siswa Tawuran di Kantor Gubernur Segera Disidangkan

1. Korban dan pelaku tawuran minta kasus dihentikan

Korban dan Pelaku Tawuran di Depan Kantor Gubernur Tempuh Jalur Damai Ilustrasi senjata tajam. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kasi Pidum Kejari Serang, Edward mengatakan, langkah mediasi dan upaya perdamaian korban dan pelaku tawuran tersebut merupakan inisiatif dari kedua belah pihak.

Dari hasil kesepakatan itu, mereka meminta kasus tawuran tersebut diselesaikan melalui restorative justice sehingga tidak berlanjut ke proses persidangan. "Mereka meminta kasus ini dihentikan melalui restorative justice," katanya.

2. Kejari Serang mengurus restorative justice kasus ini ke Kejati Banten hingga Kejaksaan Agung

Korban dan Pelaku Tawuran di Depan Kantor Gubernur Tempuh Jalur Damai Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menangapi permintaan tersebut, Edwar mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan hasil kesepakatan damai itu ke Kejati Banten. Jika permohonan restorative justice. tersebut diterima, maka akan disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Masih ada waktu untuk proses restorative justice-nya," katanya.

3. Dari 22 siswa yang jadi tersangka, hanya satu yang ditahan

Korban dan Pelaku Tawuran di Depan Kantor Gubernur Tempuh Jalur Damai Dok. IDN Times/Istimewa

Diberitakan sebelumnya, dari 22 siswa yang ditetapkan tersangka, satu orang ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Sementara 21 siswa lainnya berstatus tahanan kota.

Mereka berurusan dengan hukum ketika tawuran di depan Kantor Gubernur Banten. Puluhan pelajar tersebut yang berasal dari SMK Negeri 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan STM Setia Budhi Rangkasbitung pun ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan stik golf. Akibat tawuran tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka-luka.

Baca Juga: Komnas Anak Soroti 21 Pelajar Jadi Tersangka Karena Tawuran

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya