Korupsi Dana Bansos, Pendamping PKH di Banten Divonis 2,5 Tahun Bui

Terdakwa lain divonis 2 tahun penjara

Serang, IDN Times - Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Tangerang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos). Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (29/9/2022).

Terdakwa Asep Dede Priantna dihukum penjara 2 tahun dan 6 bulan. Sementara, terdakwa Yenny Noviyanti divonis kurungan 2 tahun penjara. Keduanya merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari dan Cileles.

Baca Juga: Fakta-fakta 2 Petugas PKH Tangerang Sunat Uang Rakyat Miskin

1. Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi

Korupsi Dana Bansos, Pendamping PKH di Banten Divonis 2,5 Tahun BuiIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  bantuan Bansos tahun 2018 dan 2019.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asep Dede Priantna berupa penjara 2 tahun dan 6 bulan," kata Slamet Widodo saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Asep juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta dimana apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkrah maka dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Sementara, terdakwa Yenny Noviyanti divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp270 juta jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan progaram pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan orang miskin di Kabupaten Tangerang dan tidak mendukung program bansos Kemensos.

"Pertimbangan yang meringankan terdakwa kooperatif dan punya tanggungan keluarga," katanya.

2. Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU

Korupsi Dana Bansos, Pendamping PKH di Banten Divonis 2,5 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Sebelumnya, kedua terdakwa korupsi bansos itu dituntut 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara, JPU Kejati Banten menyatakan pikir-pikir.

3. Jumlah potongan kedua terdakwa dalam fakta persidangan

Korupsi Dana Bansos, Pendamping PKH di Banten Divonis 2,5 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam fakta persidangan, terdakwa Asep Dede menyunat uang bansos dan menikmati hingga Rp364 juta, dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp100 juta dan tahun 2019 Rp264 juta.

Sementara, terdakwa Yenni Noviyanti memotong bantuan dari setiap keluarga penerima manfaat (KPM), sebesar Rp25.000 hingga Rp50.000.

Jumlah uang potongan yang diterima terdakwa, yakni sebesar Rp105 juta pada 2018 dan Rp165 juta pada 2019.

Keduanya mengatur dan memotong bantuan dengan mencabut buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.

Ada pula beberapa KPM yang menerima uang bantuan dengan jumlah yang tidak sebenarnya diterima dari pemerintah.

Baca Juga: Bansos Kota Tangerang Disinyalir Bermasalah, Kejaksaan Buka Suara

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya