Korupsi Dana Desa dan BLT, PJ Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Bui

Akibat kasus ini negara mengalami kerugian Rp402 juta

Serang, IDN Times - Mantan pejabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Tangerang, Dudi Sugandi divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang atas kasus korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 dan penyelewengan anggaran desa tahun 2021.

Dudi selaku Pj Kades Pasanggrahan sebagai terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp402 juta anggaran pembangunan fisik desa.

Baca Juga: Eks Kades Kopo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 

1. Terdakwa dijatuhi hukuman membayar denda Rp100 juta

Korupsi Dana Desa dan BLT, PJ Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun BuiIlustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo menyatakan Dudi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa membayar denda Rp100 juta. "Jika tidak membayarkan denda kurungan penjara ditambah 4 bulan," katanya.

2. Dudi juga harus membayar uang pengganti Rp402 juta

Korupsi Dana Desa dan BLT, PJ Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Buiuang Rupiah Indonesia (pexels.com/EmAji)

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp402 juta sebagai pengganti kerugian uang yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum, maka harta bendanya disita.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata

3. Pertimbangan majelis hakim memberikan vonis hukuman

Korupsi Dana Desa dan BLT, PJ Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mengungkapkan pertimbangan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, kemudian, dana BLT yang mestinya diberikan kepada rakyat miskin tak disalurkan.

"Sementara hal yang meringankan punya tanggungan istri dan anaknya," katanya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kasus korupsi yang dilakukan oleh Dudi yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik seperti pembangunan paving block, jembatan, gorong-gorong.

Selain pekerjaan fisik, Pjs Kepala Desa Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang itu diduga tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai sebanyak 2 tahap.

Dana desa yang dikorupsi terdakwa merupakan APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar Rp3,5 miliar.

APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan Provinsi dan Kabupaten.

Terdakwa telah menggunakan dana desa yang bersumber dari APBDesa Pasanggrahan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: 20 Persen Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Berusia Lanjut

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya