Korupsi Dana Desa Rp695 Juta, Eks Kades di Serang Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polres Serang menahan YS (43), mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang atas dugaan korupsi dana desa. Oknum Kades ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi mengatakan, penangkapan YS berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa.
1. YS diduga merugikan negara hingga hampir Rp700 juta
Dia mengatakan, pelaku selama ini korupsi dana desa sejak 2012 hingga 2018 berkaitan dengan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Bahkan dia tak mampu menunjukkan bukti laporan penggunaan dana desa tersebut.
"Sehingga YS tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai kepala desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp695.659.000," kata David saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
2. Uang lebih dari Rp600 juta itu dipakai untuk untuk pribadinya sendiri
David mengatakan, dana desa yang dikorupsi digunakan untuk keperluan pribadi, namun tersangka tidak menjelaskan uang tersebut digunakan untuk apa saja.
"Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
3. Polisi sudah menyita sejumlah alat bukti
Adapun barang bukti yang disita dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen pencairan dana desa, print out rekening koran, SK pengangkatan kepala desa dan laporan realisasi anggaran.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata David.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades di Serang Ditahan Kejari