Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Dituntut 4,5 Tahun Bui

JPU juga menuntut satu terdakwa lain dari pihak swasta

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon Ujang Iing dituntut 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menilai, Ujang terbukti secara korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp751 juta.

"Memohon majelis hakim menghukum terdakwa Ujang pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU Kejari Cilegon Sudiyo saat membacakan tuntutan di PN Serang, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Asda III Kota Cilegon Ditahan Terkait Korupsi Proyek Depo Sampah 

1. Terdakwa Leo dari pihak swasta dituntut lebih tinggi

Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Dituntut 4,5 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Selain Ujang Iing, JPU juga menuntut terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Jaksa juga menuntut agar Terdakwa Leo Handoko membayar denda Rp250 juta. "Subsider 3 bulan kurungan," katanya.

2. Kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti

Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Dituntut 4,5 Tahun BuiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

JPU menuntut hukuman tambahan dari kedua terdakwa. JPU menuntut Ujang Iing Rp375 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 2 tahun dan 3 bulan," katanya.

Lalu terdakwa Leo dituntut uang pengganti Rp375 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka akan diberi hukuman tambahan pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan.

3. Kedua terdakwa dinilai secara sah terbukti melakikan tindak pidana korupsi

Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Dituntut 4,5 Tahun BuiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.

Kemudian, setelah proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya, tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.

Namun pada faktanya, terdakwa LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

JPU Kejari Cilegon Sudiyo mengatakan Ujang Iing selaku Kepala DLH Cilegon bersama dengan Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atas gagalnya proyek pembangunan transfer depo Purwakarta.

"Atas kegagalan bangunan tersebut, didasari adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ujang Iing, bersama-sama Leo Handoko telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp751 juta," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Sudiyo menjelaskan akibat gagal bangunan itu, transfer depo sampah Kecamatan Purwakarta tersebut, tidak pernah digunakan atau difungsikan, sebagaimana rencana DLH Cilegon. Hal itu, berdasarkan laporan penilaian teknis bangunan oleh ahli dari Universitas Parahyangan.

Baca Juga: Nekat, Tahanan di Cilegon Selundupkan Sabu dalam Anus 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya