Korupsi Mobil Desa, Eks Anggota DPRD Tangerang Divonis 4 Tahun Bui  

Kasus ini pun menjerat 4 orang kepala desa

Serang, IDN Times - Mantan anggota DPRD Tangerang Soleh Afif divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Serang atas perkara korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018, dengan kerugian negara Rp722 juta.

Selain eks anggota DPRD Kabupaten Tangerang, JPU juga memvonis empat mantan kepala desa, yaitu Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji; Dul Majid mantan kades Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.

Selanjutnya, Sutina mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji; dan Syafrudin mantan Kades Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Keempat kepala desa itu divonis satu tahun penjara.

Baca Juga: Kepala Desa di Tangerang Diimbau Tidak Minta THR

1. Kelima terdakwa terbukti melakukan korupsi

Korupsi Mobil Desa, Eks Anggota DPRD Tangerang Divonis 4 Tahun Bui  Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Nurhadi menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soleh Afif dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (13/4/2023).

2. Hakim memberi hukuman tambahan dan denda kepada para terdakwa

Korupsi Mobil Desa, Eks Anggota DPRD Tangerang Divonis 4 Tahun Bui  ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Soleh berupa denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp15 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Sementara, empat terdakwa lain diberi hukuman tambahan denda, masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Keempatnya juga diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Mansur diharuskan membayar uang pengganti Rp13 juta subsider 2 bulan penjara, Dul Majid diharuskan membayar uang pengganti Rp3,7 juta subsider 1 bulan penjara. Sutina diharuskan membayar uang pengganti Rp28 juta subsider 3 bulan penjara, dan Syafrudin diharuskan membayar uang pengganti Rp20,4 juta subsider 2 bulan.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan istri dan anak, menyesali perbuatannya," katanya.

3. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Korupsi Mobil Desa, Eks Anggota DPRD Tangerang Divonis 4 Tahun Bui  Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa Soleh Afif dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp535 juta.

Sementara, terdakwa Sutisna dan terdakwa Syafrudin dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp250 juta.

Sutisna juga diberi tambahan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.28.614.350. Sedangkan Syafrudin diharuskan membayar uang pengganti Rp142.049.750.

Selanjutnya terdakwa Dul Majid dan Mansur dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp250 juta. Dul Majid juga diharuskan membayar uang pengganti Rp3.703.125.

4. Mantan legislator Tangerang jadi makelar pengadaan mobil desa

Korupsi Mobil Desa, Eks Anggota DPRD Tangerang Divonis 4 Tahun Bui  Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Kala itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan kades mengadakan mobil operasional desa.

Di tahun tersebut, ada sekitar 27 desa yang menganggarkan pembelian mobil operasional desa. Namun, dari puluhan desa itu, hanya empat desa yang tidak membayar sesuai ketentuan. 

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Soleh Afif menjadi makelar pengadaan kendaraan operasional desa. Padahal empat mantan kades yang bermasalah itu telah membayar melalui Soleh Afif, namun uangnya tidak sampai ke pihak dealer.

Akibat perbuatan kelimanya, negara mengalami kerugian keuangan megara Rp. 722.981.575, sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Mobil Operasional Desa Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana Desa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya