Kota Serang Akan Tampung Pasien COVID-19 OTG dari Kabupaten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Serang untuk penanganan pasien COVID-19. Nantinya, Kota Serang akan menampung pasien corona yang bergejala ringan dari Kabupaten Serang.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, kota dan kabupaten nantinya akan menggunakan fasilitas yang sama dalam penanganan pasien COVID-19 tanpa gejala itu.
"Kami akan kaji secara komprehensif, baik dari sisi aturan maupun operasionalnya," kata Nanang.
Baca Juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah COVID-19, 4 Ada di Banten
1. Pasien OTG akan ditempatkan di rusanawa
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, Kamis (28/1/2021), pasien terkonfirmasi COVID-19 yang bergejala ringan asal Kabupaten Serang dan Kota Serang akan ditempatkan rumah susun sewa (rusunawa) Margaluyu milik Pemkot Serang.
Diketahui, sebelumnya, Ibu Kota Banten itu menutup sementara rusunawa menjadi tempat isolasi pasien OTG lantaran terkendala anggaran operasional.
"Karena Pemkab Serang kesulitan mencari tempat (isolasi) kita punya tempat. Nanti kita bangun komunikasi dengan Pemkab Serang (sekarang) baru pembicaraan nonformal saja," katanya.
Baca Juga: Pemkot Serang Akan Sulap Rusunawa Jadi Tempat Karantina ODP
2. Pemkot bisa mengaktifkan kembali tempat isolasi pasien COVID-19
Berdasarkan informasi awal, kata Nanang, Pemkab Serang telah sepakat untuk menanggung operasional Rusunawa Margaluyu, seperti pemberian honor untuk keamanan, tenaga medis, makan minum pasien, dan lain-lain. Selain itu, imbuhnya, Pemkab Serang bahkan bersedia menanggung jika ada perbaikan infrastruktur rusun.
Kendati demikian hal tersebut masih dalam pembahasan. "Yang paling penting kita utamakan dulu rusunawa berfungsi kembali meminimalisir penyebaran COVID-19," katanya.
3. Kota Serang belum memiliki anggaran untuk tempat isolasi
Sejauh ini, Pemkot Serang masih mengatur skema penganggaran operasional untuk perawatan pasien COVID-19 yang berstatus OTG, sebab masalah itu belum teranggarkan pada anggaran 2021 pada APBD Kota Serang.
Untuk diketahui, Kota Serang berstatus zona merah penyebaran COVID-19 yang didominasi berasal klaster keluarga.
"Untuk program tersebut apalagi kita masuk zona merah harus ada intervensi dari sisi regulasi dan lain sebagainya," katanya.
Baca Juga: Kota Serang Masuk Zona Merah Pertama Kali, Kegiatan Warga Diperketat