Kota Serang Masuk Zona Merah Pertama Kali, Kegiatan Warga Diperketat

Lonjakan kasus signifikan dua pekan terakhir

Serang, IDN Times - Jumlah kasus COVID-19 mengalami lonjakan, Kota Serang untuk pertama kalinya masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19. Total ada sebanyak empat daerah di Banten yang berstatus zona merah.

Keempat daerah tersebut yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Serang. Ibukota Banten ini menggeser posisi Kabupaten Serang yang kini kembali zona oranye.

Baca Juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah COVID-19, 4 Ada di Banten

1. Lonjakan kasus selama dua pekan

Kota Serang Masuk Zona Merah Pertama Kali, Kegiatan Warga DiperketatIlustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Muhammad Iqbal mengatakan, penyebab wilayahnya berubah menjadi zona merah karena adanya lonjakan kasus yang signifikan dua pekan terakhir.

"Jadi yang membuat peta (penyebaran) merah dalam 2 minggu terakhir peningkatan cukup besar, 200 (kasus) lebih. Dalam 2 minggu ada 4 kasus kematian," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

2. Operasional kegiatan usaha akan dibatasi

Kota Serang Masuk Zona Merah Pertama Kali, Kegiatan Warga DiperketatSuasana di salah satu toko swalayan pada pelaksanaan PPKM Hari Pertama di Kabupaten Ngawi. Dok.IDN Times/Istimewa

Setelah Kota Serang dinyatakan menjadi zona merah, Sekretaris Daerah Nanang Saefudin menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan membatasi aktivitas masyarakat mulai tempat wisata, pusat perbelanjaan termasuk operasional usaha kuliner. Jam operasional mal hingga kafe akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Ritel mal dan sebagainya akan ada pembatasan operasional yang semula dimulai dari jam 10 sampai 9 malam kita akan batasi lagi. Tapi menunggu persetujuan Pak Wali," kata Nanang.

3. Kapasitas perkantoran dibatasi hanya 50 persen saja

Kota Serang Masuk Zona Merah Pertama Kali, Kegiatan Warga DiperketatIlustrasi PPKM, IDN Times/ istimewa

Selain itu, pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan perkantoran yang semula dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen, akan dialihkan menjadi 50 persen. Disampaikan Nanang, aturan tersebut paling lambut berlaku Rabu (27/1/2021) besok.

"Pengawasan harus dilakukan secara sinergis," katanya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Banten Terus Melonjak, Gubernur: PPKM Belum Optimal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya