KPK Minta Eks Wali Kota Serang Segera Kembalikan Mobil Dinas

Penjualan mobil itu harus melihat kondisi kebutuhan daerah

Serang, IDN Times - Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Imam, mengultimatum mantan Wali Kota Serang periode 2018-2023 Syafrudin untuk mengembalikan mobil dinas.

Menurutnya, terlepas dari niatannya untuk membeli kendaraan jenis Land Cruiser Prado tersebut, namun harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemerintah, karena telah purna tugas.

Baca Juga: Pj Wali Kota Minta Syafrudin Segera Kembalikan Mobil Dinas

1. KPK sebut setiap fasilitas yang didapat eks kepala daerah mesti dikembalikan

KPK Minta Eks Wali Kota Serang Segera Kembalikan Mobil DinasIDN Times/Khaerul Anwar

Imam mengatakan, setiap fasilitas, khususnya tak terkecuali mobil dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pejabat, termasuk Wali Kota Serang hanya bisa digunakan selama mereka masih menjabat. Namun, ketika sudah purnatugas, mantan pejabat, termasuk kepala daerah, wajib mengembalikan seluruh fasilitas tersebut.

"Tentu harus mengembalikan seluruh fasilitas yang dia terima dari pemerintah daerah," kata Imam, Rabu (12/6/2014).

 

2. Penjualan mobil dinas ke mantan kepala daerah, harus melihat kebutuhan daerah

KPK Minta Eks Wali Kota Serang Segera Kembalikan Mobil DinasIDN Times/Khaerul Anwar

Kendati diperbolehkan dalam aturan untuk dibeli oleh mantan kepala daerah, tetapi, harus melihat kondisi daerah, termasuk kekuatan anggaran atau keuangan pemerintah. Sehingga, perlu adanya pertimbangan dan pembahasan secara matang sebelum benar-benar melepas kendaraan atau aset milik daerah tersebut.

"Memang diaturan diperbolehkan (dibeli). Tapi lihat dulu kepentingan pemerintah daerah, masih membutuhkan aset itu atau tidak? Kalau masih membutuhkan, kenapa harus diperbolehkan (dijual)?" katanya.

3. Sebagai efisiensi anggaran, kendaran harus ditarik

KPK Minta Eks Wali Kota Serang Segera Kembalikan Mobil DinasIDN Times/Khaerul Anwar

Namun demikian, pihaknya tidak melarang kesediaan mantan kepala daerah untuk membeli bekas mobil dinasnya tersebut.

Walaupun ke depan, Pemkot Serang akan melakukan pengadaan untuk pembelian kendaraan operasional baru untuk kepala daerah selanjutnya. Kendaraan dinas wajib dikembalikan.

"Sebagai efisiensi (pengeluaran) pemerintah daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran, berarti aset yang digunakan itu harus ditarik lagi," katanya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat menegaskan, pihaknya tidak akan menjual mobil dinas jenis Land Cruiser Prado yang tengah digunakan oleh Syafrudin. Sebab, Pemkot Serang tidak menganggarkan pembelian mobil dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang akan datang.

"Kami juga melihat bahwa untuk 2024 tidak ada penganggaran untuk kendaraan dinas pimpinan, makanya itu (mobil) masih menjadi untuk tugas pemerintahan," katanya.

Baca Juga: Mobil Dinas Wali Kota Serang Masih Dikuasai Syafrudin

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya