Kredit Macet Bank Banten Mencapai Rp364 Miliar 

Piutang ini terjadi sejak masih Bank Pundi dan Eksekutif

Serang, IDN Times - Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, kasus kredit macet di Bank Banten mencapai Rp 364 miliar.

Untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut, lanjut Agus, Bank Banten telah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam bantuan hukum dan pendampingan hukum.

“Kami berharap Kejati Banten dapat mempercepat upaya kami dalam mengelola Non-Performing Loan (NPL) khususnya yang masih on balance sheet yang saat ini
tersisa Rp364 miliar," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar, Bank Banten: Tak Berdampak ke Kinerja

1. Kredit bermasalah sudah muncul sejak Bank Banten masih bernama Bank Pundi dan Eksekutif

Kredit Macet Bank Banten Mencapai Rp364 Miliar Dok. Instagram Bank Banten

Dia menyampaikan, beban warisan piutang macet yang mencapai ratusan miliar menimpa bank milik Pemerintah Provinsi Banten sejak berstatus masih Bank Pundi dan Bank Eksekutif.

"Baik dari segmen komersial dan konsumen maupun UMKM dan eks Pundi dan Eksekutif," katanya.

2. Kejati telah memilah debitur, mana yang masuk kategori mediasi dan mana yang masuk pidana

Kredit Macet Bank Banten Mencapai Rp364 Miliar IDN Times/Khaerul Anwar

Terpisah, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sedang mengecek berkas kredit yang bermasalah untuk memulihkan kerugian negara.

Pihaknya tengah memilih berkas untuk menentukan mana debitur yang dapat dilakukan mediasi, ataupun dikenakan tindak pidana. "Sampai minggu depan, Datun kerja keras pagi sampai malam (menangani) masalah kredit macet," katanya.

3. Kejati Banten tak segan-segan menjerat debitur jika ditemukan tindak pidana

Kredit Macet Bank Banten Mencapai Rp364 Miliar IDN Times/Khaerul Anwar

Leo menegaskan, kejaksaan juga tak segan-segan akan menjerat debitur ke ranah hukum pidana jika ada temuan unsur tindak pidana korupsi. "Maka kita sama seperti PT HMN kita kenakan tipikor," katanya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Miliar pada tahun 2017.

Dalam kasus ini, Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) dan mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM.

Baca Juga: Vice President Bank Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 Miliar 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya