Layani Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Diciduk Polisi

Pelaku memasang tarif Rp2,5 juta

Pandeglang, IDN Times - Seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) di Kabupaten Pandeglang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Keduanya diduga membuka layanan praktik aborsi di Kliniknya di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Petugas melakukan penggerebekan di klinik milik NN pada tanggal 26 Oktober 2020. Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, peralatan untuk aborsi seperti baskom alumunium, gunting dan penjepit. Selain itu, dua botol kecil obat injeksi dan satu alat suntik.

Baca Juga: Punya Harta Rp49 ,2 Miliar, Irna Calon Paling Tajir di Pandeglang 

1. Tiga orang ditetapkan tersangka

Layani Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Diciduk Polisiilustrasi. (IDN Times/Bagus F)

Selain mengamankan seorang bidan dan perawat. Polisi pun turut mengamankan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya di klinik tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardy mengatakan, pengungkapan kasus praktik aborsi itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan RY dan pacarnya keluar dari klinik tersebut diduga telah melakukan aborsi.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata RY positif hamil. Saat ini ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kabid Humas saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

2. Pelaku memasang tarif 2,5 juta

Layani Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Diciduk PolisiDua perempuan asal Bandung menjadi tersangka peredaran obat aborsi yang dijual secara ilegal. (IDN Times/Bagus F)

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya memasang tarif sebesar Rp2,5 juta bagi pasien yang akan melakukan aborsi kandungannya. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh Klinik Sejahtera yang telah berdiri sejak 2006 tersebut.

"Kalau terkait sejak kapan membuka jasa aborsi kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman," katanya.

3. Terancam hukuman diatas lima tahun

Layani Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Diciduk PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana."Dengan ancaman pidana diatas lima tahun,"katanya.

Baca Juga: Kenaikan Harga Barang Kesehatan Sumbang Inflasi Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya