LBH Rakyat Banten Dampingi 14 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Serang

Ada satu tersangka yang ditahan polisi

Serang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten akan mendampingi 14 orang tersangka massa aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung rusuh di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang pada Selasa (6/10/2020).

Demonstrasi mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja itu bentrok dengan polisi sehingga mengakibatkan korban luka-luka dari belah pihak mahasiswa dan aparat kepolisian.

Baca Juga: Demo Berujung Rusuh di Serang, Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka  

1. Satu pendemo ditahan aparat

LBH Rakyat Banten Dampingi 14 Tersangka Kasus Demo Rusuh di SerangDemo di Serang, Selasa (6/10/2020) berujung ricuh (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pasca bentrokan massa demonstran dengan aparat kepolisian, Polda Banten mengamankan sebanyak 18 orang yang ikut unjuk rasa. Dari sebanyak 18 orang yang diamankan, polisi menetapkan sebanyak 14 orang tersangka, sementara sebanyak 4 orang lainnya dilepaskan kembali.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempari petugas pengamanan dengan benda tajam sehingga mengakibatkan dua orang anggota polisi terluka.

"Sebanyak 13 orang tidak dilakukan penahanan, satu orang ditahan karena memenuhi unsur pidana pengerusakan. Kami LBH Rakyat Banten akan mendampingi sampai pradilan kalau dilanjutkan perkaranya," kata Dirut LBH Rakyat Banten Raden Elang Yayan Mulyana saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2020).

2. LBH Akan mengajukan penangguhan penahanan

LBH Rakyat Banten Dampingi 14 Tersangka Kasus Demo Rusuh di SerangDemo di Serang, Selasa (6/10/2020) berujung ricuh (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Disampaikan Yayan, pihaknya akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan BM (18) mahasiswa STIA Banten. Alasannya yang bersangkutan seorang mahasiswa yang harus mengikuti kegiatan akademiknya di kampus.

Dia ditahan karena ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sementara yang lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumanya dibawah lima tahun.

"Jadi intinya kami akan memberikan upaya penangguhan penahanan yang akan kami lakukan ke Polda Banten," katanya.

3. LBH juga siap meladeni di pengadilan

LBH Rakyat Banten Dampingi 14 Tersangka Kasus Demo Rusuh di SerangDemo di Serang, Selasa (6/10/2020) berujung ricuh (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Yayan menuturkan, jika hasil proses penyelidikan kepolisian dilanjutkan ke proses penyidikan itu merupakan kewenangan penyidik. Namun terbukti atau tidak ada dibuktikan diproses persidangan.

"Kalau proses hukum dilakukan kami akan menguji gugatan di praperadilan untuk sah atau tidaknya penahanan terhadap mahasiswa yang aksi demonstrasi tersebut," katanya.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa di Serang Bentrok dengan Polisi

Baca Juga: Kapolda Banten Sebut Aksi Mahasiswa di Serang Disusupi Kelompok Anarki

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya