LPA: Guru yang Cabuli Murid di Serang Harus Dihukum Berat

Hukuman berat untuk AJ karena pelaku seorang pendidik

Kota Serang, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Muhammad Uut Lutfi meminta kepolisian menjerat guru yang menjadi tersangka pencabulan 5 murid, AJ, dijerat dengan hukuman berat. Guru berusia 50 tahun itu diduga melakukan pencabulan dalam setahun terakhir. 

"Kami sangat mengecam keras perbuatan oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa siswanya sendiri," kata Uut, Jumat (28/2).

Sebelumnya, penyidik menjerat tersangka AJ dengan pasal berlapis yang ada di UU Perlindungan Anak, yakni pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau pasal 76D Jo pasal 81. Ancaman pidana jika AJ terbukti melanggar pasal-pasal itu adalah 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Bejat! Guru SD di Kota Serang Diduga Cabuli 5 Murid 

1. LPA minta hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman

LPA: Guru yang Cabuli Murid di Serang Harus Dihukum BeratIDN Times/Mia Amalia

LPA meminta hukuman AJ ditambah menjadi sepertiga dari ancaman hukuman yang menjerat AJ. Hukuman lebih berat, menurut Uut, harus dijatuhkan kepada guru AJ karena dia adalah seorang pengajar yang seharusnya mendidik muridnya. 

"Guru malah merusak masa depan siswanya," kata Uut.

2. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dinilai harus ikut bertanggung jawab

LPA: Guru yang Cabuli Murid di Serang Harus Dihukum BeratGuru berinisial AJ (Dok. Polres Serang Kota)

Kemudian, LPA meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang harus ikut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Menurutnya, lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang paling aman untuk anak. 

Sekolah secara lembaga, imbuhnya, seharusnya memberikan edukasi kepada siswa agar waspada dan berani untuk melawan apabila dalam ancaman, serta mengajarkan pendidikan seks sejak dini. "Mana yang boleh dipegang orang lain, mana yang boleh tidak," katanya.

Dalam kasus pencabulan ini, imbuhnya, sekolah justru menjelma menjadi tempat menyeramkan bagi siswa didik. 

3. LPA akan mendampingi para korban, baik secara hukum hingga layanan psikologi

LPA: Guru yang Cabuli Murid di Serang Harus Dihukum BeratIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Disampaikan Uut, LPA akan memberikan pendampingan hukum hingga persidangan. Selain itu, imbuhnya, LPA juga memberikam layanan  psikologi bagi siswi yang menjadi korban aksi sang guru bejat.

"Terkait layanan psikologis, kami akan bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Provinsi Banten dan pihak lain yang konsen terhadap persoalan anak," katanya.

Baca Juga: Guru SD di Serang Sudah Setahun Cabuli Murid 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya