Mahasiswa di Serang Ditangkap Gara-gara Perkosa Kekasihnya

Korban yang masih di bawah umur itu mengalami trauma berat

Serang, IDN Times - Seorang mahasiswa di Serang berinisial AA (22) ditangkap polisi karena memperkosa kekasihnya sendiri, yang masih di bawah umur. Selain itu, pelaku juga mengancam korban. 

Kini AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada Senin (25/4/2023).

Baca Juga: Kejari Serang Tahan Dirut Pabrik Produsen Baja di Serang 

1. Pelaku memerkosa korban dan mendokumentasikannya

Mahasiswa di Serang Ditangkap Gara-gara Perkosa KekasihnyaIlustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejadian itu bermula ketika pelaku masih berpacaran dengan korban JTA (16) pada 15 November 2022. Selayaknya pasangan suami istri mereka melakukan hubungan intim di salah satu kosan di Jalan Ambon, Cikande, Kabupaten Serang. Tanpa sepengetahuan korban, AA pun merekam aktivitas yang mereka lakukan tersebut.

"Pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri kemudian dia juga mendokumentasikan hal tersebut di HP miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: Viral Kakek di Serang Punya Tabungan Rp104 Juta!

2. Pelaku mengancam korban, akan menyebarkan video mesum itu ke medsos

Mahasiswa di Serang Ditangkap Gara-gara Perkosa Kekasihnyailustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan bejat pelaku terungkap, saat orangtua korban curiga karena anaknya selalu menolak ketemu dan menangis saat pelaku berkunjung ke rumahnya. Setelah didesak, akhirnya JTA menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh kekasihnya yang baru saja jadian setelah beberapa waktu kenal dari media sosial.

"Pelaku mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban," katanya.

3. Tak terima, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi

Mahasiswa di Serang Ditangkap Gara-gara Perkosa KekasihnyaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak terima atas perlakuan pelaku terhadap anak, akhirnya orangtua korban melaporkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang pada 24 April 2023. Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap pelaku di daerah Kragilan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sebagian Uang Tabungan Kakek Sarneli di Serang Hilang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya