Mahasiswa Sebar Foto dan Video Pelajar SMP Tanpa Busana di Facebook

Korban tersangka "KK Liza" diperkirakan ada 14 anak

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang mahasiswa berinisial RK (22) asal Lampung atas dugaan penyebaran foto dan video tanpa busana seorang pelajar SMP asal Kabupaten Serang di media sosial.

Pelaku merupakan teman kenalan korban di media sosial Facebook dan tidak saling kenal dan belum pernah bertemu.

Baca Juga: Dua Pegawai PN Serang Terkonfirmasi Positif COVID-19 

1. Awal mula, pelaku dan korban berkenalan di Facebook

Mahasiswa Sebar Foto dan Video Pelajar SMP Tanpa Busana di FacebookIDN Times/Khaerul Anwar

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus itu berawal dari korban yang masih di bawah umur menerima pertemanan akun Facebook atas nama Desfi pada bulan Juni 2020. Setelah pertemanan diterima, keduanya saling berkomunikasi dan berujung pelaku meminta nomor Whatsapp korban melalui pesan inbox Facebook.

Setelah itu pelaku langsung mengirim pesan via Whatsapp dengan nama "KK Liza" alias RK.

Tidak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana. Dengan bujuk rayu tersangka, korban akhirnya mau berfoto dan video dengan tanpa busana kemudian dikirim ke nomor Whatsapp pelaku. Korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyantet korban yang masih di bawah umur tersebut.

"Setelah korban tahu video tanpa busana dan video tanpa busana beredar setelah dapat informasi dari teman sekolah kemudian membuat laporan ke Polda Banten," kata Nunung saat ekpos kasus di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

2. Foto/video tanpa busana digunaka untuk kepuasan sendiri

Mahasiswa Sebar Foto dan Video Pelajar SMP Tanpa Busana di FacebookIDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan keterangan pelaku, foto dan video tanpa busana dipergunakan untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto/video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk masturbasi.

Dari hasil pemeriksaaan kepolisian, pelaku kemudian sempat kesal karena korban tidak mengirim video yang baru. Gara-gara kesal, pelaku kemudian menyebarkan foto dan video itu ke media sosial Facebook.

"Pelaku ini sebetulnya tidak mengkomersilkan hasil kejahatan hanya menggunakan kebutuhan pribadi dengan melihat foto video yang bersangkutan seks sendiri," katanya.

3. Sudah 14 anak di bawah umur yang sudah jadi korban

Mahasiswa Sebar Foto dan Video Pelajar SMP Tanpa Busana di FacebookIDN Times/Khaerul Anwar

Setelah dilakukan pelacakan jejak forensik digital di handphone pelaku, terungkap ternyata masih ada 13 korban lain yang telah mengirimkan foto dan video tanpa busana ke pelaku RK dan seluruhnya merupakan masih dibawah umur atau masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang tersebar di Bogor, Lampung, dan Banten. Pelaku telah melakukan kegiatan bejat itu sejak 2019.

"Sebanyak 13 orang lagi sedang kita lakukan pelacakan. Tersangka sudah ada pengakuan mungkin korban malu dan gak tahu pelaku sudah tertangkap," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 37 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 76 undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 16 tahun penjara.

Baca Juga: Serang Zona Oranye, Hiburan Malam di Kota Ini Tetap Buka 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya