Mantan Pegawai Pajak Hingga Satpam Jadi Sindikat Pemalsu Dokumen Tanah

Puluhan dokumen palsu diamankan

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan oknum pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang.

Petugas menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan berupa girik tersebut. Mereka adalah pensiunan honorer KPP Pratama Serang MRH (55), petugas keamanan CS (38) dan AH (46), serta S (55).

Baca Juga: Ditagih DBH, Gubernur: Kas Daerah Nyangkut di Bank Banten

1. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga yang tertipu

Mantan Pegawai Pajak Hingga Satpam Jadi Sindikat Pemalsu Dokumen TanahDok. Humas Polda Banten

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa tertipu oleh para tersangka saat mengurus surat girik tanah milik Berbekal laporan tersebut, Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Sekitar bulan Februari lalu, datang seseorang yang melaporkan ke kami atas dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik," Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny saat pers rilis, Kamis (25/4/2021).

2. Puluhan dokumen tanah palsu diamankan

Mantan Pegawai Pajak Hingga Satpam Jadi Sindikat Pemalsu Dokumen TanahDok. Humas Polda Banten

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 57 dokumen pertanahan palsu sudah dibuat oleh para pelaku dan siap diserahkan kepada warga.

"Pengakuan tidak lebih 100 berkas, tapi lebih dari 50 baru katanya. Berkas yang sudah jadi ada 57 berkas ini siap distribusikan bisa jadi ini keluaran baru semua," katanya.

3. Para tersangka meminta imbalan belasan juta kepada korban

Mantan Pegawai Pajak Hingga Satpam Jadi Sindikat Pemalsu Dokumen Tanahharga.web.id

Dari hasil penyelidikan diketahui, girik yang diterbitkan oleh para tersangka ternyata tidak terdaftar alias palsu.

Keempat tersangka yang diamankan mempunyai perannya masing-masing untuk memperoleh keuntungan. Martri menjabarkan peran masing-masing tersangka tersebut, sebagai berikut:

1. Tersangka MRH berperan menyediakan blangko dan membuat girik serta menerima uang dari jasa pembuatannya.

2. Tersangka CS dan AH berperan sebagai perantara proses pembuatan
girik.

Para sindikat mafia tanah itu meminta imbalan uang Rp12 juta atas bantuan penerbitan girik kepada korban. "Untuk tersangka S mengaku, menjanjikan membuatkan girik dan meminta uang untuk biaya pembuatan girik," ujarnya.

Baca Juga: Asal-usul Banten Disebut Tanah Jawara 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya