Modus Edukasi Seks, Pria di Serang Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Pelaku sempat paksa korban menonton video mesum

Serang, IDN Times - Seorang pria berinisial MS (44) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. MS pun kini mendekam di balik jeruji besi setelah menjadi tersangka. 

Dari pemeriksaan polisi, perbuatan bejad MS terhadap darah dagingnya sendiri itu dilakukan lebih dari sekali sejak bukan September hingga Desember tahun 2023 di rumahnya di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Siswi SMP di Serang Diperkosa 3 Teman Prianya, Usai Dicekoki Miras 

1. Pelaku sempat memaksa korban nonton video porno dengan alasan edukasi

Modus Edukasi Seks, Pria di Serang Perkosa Anak Kandung Berkali-kaliIlustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan, perbuatan itu dilakukan saat istri pelaku tengah pergi keluar dan hanya ada dia dan korban yang sedang di rumah.

"Pelaku membujuk rayu korban, menunjukkan video mesum," kata Sofwan saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa (7/5/2024).

2. Usai menonton video, pelaku langsung memperkosa korban

Modus Edukasi Seks, Pria di Serang Perkosa Anak Kandung Berkali-kaliIlustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Kala itu, lanjut Sofwan, anak korban sempat menolak ajakan menonton video mesum tersebut. Setelah itu, pelaku malah memeluk dan memaksa korban untuk tetap menonton video tersebut.

"Kemudian anak korban di dorong ke kasur lalu disetubuhi," katanya.

3. Kasus terbongkar setelah korban bercerita kepada pamannya

Modus Edukasi Seks, Pria di Serang Perkosa Anak Kandung Berkali-kaliIDN Times/Khaerul Anwar

Sofwan menyampaikan, kasus pemerkosaan tersebut terbongkar karena korban menceritakan apa yang dialami kepada pamannya. "Kemudian paman korban melaporkan insiden itu ke kami pada 23 April 2024. Tiga hari setelah itu, pelaku ditangkap," katanya.

Sofwan mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah ancaman hukuman ditambah sepertiga," katanya.

Baca Juga: Perkosa Anak Kandung, Ayah di Serang Jadi Tersangka

4. Laporkan

Modus Edukasi Seks, Pria di Serang Perkosa Anak Kandung Berkali-kaliilustrasi handphone (pexels.com/ylanitekoppens)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam daja. Laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

5. Kantor polisi terdekat.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya