MUI Banten Tegaskan Mudik di Tengah Wabah COVID-19 Haram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI) Provinsi Banten AM Romly mengajak warga Banten yang sedang berada di luar rumah untuk tidak mudik di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.
"Mudik itu kemudian membawa penyakit bukan malah menghibur orangtuanya tetapi membawa penyakit. Nah itu yang haram," jelas Romly, Kamis (16/4).
Supaya umat Muslim tidak jatuh kepada "haram," kata Romly, lebih baik menahan diri untuk tidak mudik ke kampung halaman saat Hari Rata Idulfitri tahun ini.
Baca Juga: Polisi: Takkan Ada Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Tangsel
1. Mudik bisa memperluas penyebaran COVID-19
Ia menjelaskan, fakta di lapangan menemukan penyebaran virus corona disebabkan aktivitas warga pulang kampung, khususnya dari daerah DKI Jakarta sebagai sumber pandemi di Indonesia.
Bermaksud menggembirakan dan silaturahmi dengan teman di kampung, kegiatan mudik malah membawa penderitaan. "Dari mana saja (mudiknya) dari daerah terjangkit parah virus corona. Saling curiga, bukan silaturahmi yang terjadi," tuturnya.
2. Silaturahmi bisa kok dilakukan dengan memanfatkan teknologi
Saat ini, dengan perkembangan teknologi yang ada bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menjalin silaturahmi dengan sanak keluarga dan teman di kampung dengan telepon dan video call.
"Pemerintah sudah memberi kesempatan akhir tahun cuti bersama mudah-mudahan corona sudah reda, semakin bagus," katanya.
3. Kebutuhan pokok akan dipenuhi pemerintah
Sesuai arahan pemerintah, warga dari luar daerah yang tinggal di DKI Jakarta akan mendapatkan sembako dari pemerintah. Hal yang sama juga berlaku di Banten di mana warga dari luar wilayah, namun berdomisili di wilayah Banten.
Untuk di Banten sendiri pemerintahkan akan memberikan uang tunai sebesar Rp500 ribu sampai Rp600 ribu per Kepala Keluarga (KK).
"Lebih baik menahan diri dulu, toh pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan warga," katanya.
Baca Juga: Sopir Angkot dan Bus Hingga Tukang Becak Dapat Rp600 Ribu