Mulai 2024, Warga Miskin di Banten Tak Bisa Berobat Pakai SKTM

Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten mencabut pemberlakuan pengobatan gratis bagi pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di rumah sakit miliknya.

Pencabutan penggunaan SKTM untuk warga miskin berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Derita Lymphedema dan Obesitas, Engky: Saya Ingin Sembuh

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Bakal Koordinasi ke Pusat Terkait Luapan Kali Angke

1. Pemprov Banten mengalihkan pembiayaan ke BPJS Kesehatan

Mulai 2024, Warga Miskin di Banten Tak Bisa Berobat Pakai SKTMPasien DBD saat jalani perawatan di RSUD Caruban. IDN Times/ Riyanto

Saat dikonfirmasi, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, saat ini pembiayan untuk pasien SKTM tersebut sudah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Ati, dalam Undang-Undang Kesehatan, semua jaminan kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, harus dilebur pengelolaannya ke BPJS.

"Pasien yang tidak punya jaminan yang tidak mampu, kan bawa SKTM langsung diklaim rumah sakit ke dinas, ini enggak (berlaku lagi)," kata Ati, Selasa (9/1/2024).

2. Kedua rumah sakit milik Pemprov Banten yang sudah tak melayani pasien SKTM

Mulai 2024, Warga Miskin di Banten Tak Bisa Berobat Pakai SKTMDok.Yankes RUSD Banten

Ada dua rumah sakit milik Pemprov Banten yang sudah melayani penggunaan SKTM, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten di Kota Serang dan RSUD Malingping di Kabupaten Lebak. Sebelumnya, dua RS ini memang menerima SKTM.

Ati beralasan, kebijakan ini diberlakukan setelah RSUD Banten dan RSUD Malimping nilai Universal Health Care (UHC) telah mencapai 96,7 persen. "Maka kita sudah punya privilege," katanya.

3. Ati berjanji pengguna SKTM akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan

Mulai 2024, Warga Miskin di Banten Tak Bisa Berobat Pakai SKTMilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ati berjanji pasien pengguna SKTM saat berobat ke rumah sakit akan didaftarkan langsung ke BPJS Kesehatan. Sedangkan biayanya akan ditanggung Pemprov Banten sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sehingga meskipun SKTM tidak berlaku, pasien dapat berobat dan dirawat secara gratis karena ditanggung APBD Pemprov Banten.

"Didaftarin, pemprov yang bayar, hari itu juga keluar. Hari itu juga boleh dipakai," katanya.

Ia mengungkapkan, syarat untuk ditanggung Pemprov Banten adalah memiliki SKTM, warga Banten karena anggaran Jamkesda Banten, dan punya Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Kalau nggak punya NIK diberi waktu 3x24 jam. Kalau sudah punya kepesertaan itu, bisa berobat dimana saja. Di luar Banten pun bisa digunakan BPJS itu," katanya.

Ia memaparkan, keuntungan pengalihan syarat berobat gratis dari pakai SKTM dan BPJS Kesehatan, nantinya pasien bisa berobat di rumah sakit yang menerima BPJS.

"Ya sama-sama gratis, dibayarin, untung mana? Hanya di RSUD Banten dan RSUD Malimping. Daftar di RS bukan di BPJS, iurannya didaftarkan," katanya.

Baca Juga: Simulasi Pencoblosan Pilpres Hanya Dua Paslon, Ini Kata KPU Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya