Nekat Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Tersangka tidak memiliki kualifikasi tenaga kesehatan

Serang, IDN Times - Seorang wanita berinisial NON (25) diamankan polisi karena diduga membuka praktik kecantikan dan perawatan kulit ilegal di Kota Serang. Polisi pun mengamankan berbagai obat tanpa izin edar.

Ibu rumah tangga itu diduga telah melakukan praktik kecantikan sejak dua tahun lalu. 

Baca Juga: KPU Tetapkan Tatu-Panji dan Nasrul-Eki Paslon Pilkada Serang 2020

1. Tersangka tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga kesehatan

Nekat Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Ibu Rumah Tangga DitangkapDok. Humas Polda Banten

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah ada informasi masyarakat. NON membuka praktik medis ilegal di rumahnya di Perumahan Bumi Agung Permai, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

Saat penggerebekan, petugas menemukan obat-obat keras jenis psikotropika aprazolam dan riklona, lalu 20 jenis obat, seperti vitamin dan juga ditemukan alat-alat medis infus dan suntikan.

"Saat dilakukan penindakan, salah seorang pasien berinisial EM sedang diberikan tindakan medis infus. Kemudian kami melakukan pendalaman, tersangka NON ini tidak memiliki sertifikasi sesuai undang-undang yang harus dimiliki dalam melakukan tindakan medis," kata Susatyo melalui siaran pers, Rabu (23/9/2020).

2. Tersangka mempromosikan perawatan kecantikan di media sosial

Nekat Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Ibu Rumah Tangga DitangkapDok. Humas Polda Banten

Susatyo menjelaskan, tersangka menawarkan praktik perawatan kecantikannya tersebut dengan cara mempromosikan di media sosial Instagram dengan nama akun Whitening Original Serang. Ratusan pasien sudah ditangani tersangka untuk melakukan perawatan dan tindakan medis lain.

Dari satu pasien yang bersangkutan mematok tarif Rp300 ribu hingga Rp2 juta."Hasil pemeriksaan, pelaku hanya pernah sekolah perawat namun tidak selesai tanpa ijazah dia ilegal. Kalau dilihat dari barbuk untuk (melayani) kecantikan tidak kemungkinan untuk praktek kesehatan lain," katanya.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Nekat Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Ibu Rumah Tangga DitangkapDok. Humas Polda Banten

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1997 pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197 dengan ancama maksimal 15 tahun penjara. Lalu undang-undang tenaga kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun .

"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk dari mana pelaku mendapatkan obat-obat keras ini," katanya.

Baca Juga: Tangani COVID-19, Serang Gak Berlakukan PSBB. Kenapa?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya