Nurdin Resmi Dilantik Menjadi Penjabat Wali Kota Tangerang 

Masa jabatan Arief - Sachrudin berakhir

Serang, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi melantik Nurdin sebagai Pj Wali Kota Tangerang menggantikan Arief Wismansyah yang habis masa jabatannya. Prosesi pelantikan digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (26/12/2023).

Nurdin yang ditunjuk untuk menjabat orang nomor satu di Kota Tangerang merupakan pejabat Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Baca Juga: 7 Tempat Merayakan Tahun Baru di Tangerang, Super Meriah!

1. Nurdin mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kota Tangerang

Nurdin Resmi Dilantik Menjadi Penjabat Wali Kota Tangerang IDN Times/Khaerul Anwar

Nurdin sendiri ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Tangerang untuk mengisi kekosongan hingga terpilih kepala daerah baru. Sebab, masa jabatan Arief - Sachrudin telah resmi berakhir hari ini, Selasa (26/12/2023).

"Saya sebagai penjabat Gubernur Banten atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Nurdin sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang," kata Al Muktabar saat melantik.

2. Pesan Al Muktabar untuk Nurdin

Nurdin Resmi Dilantik Menjadi Penjabat Wali Kota Tangerang IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Al Muktabar menitipkan sejumlah pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Pj Wali Kota Tangerang diantaranya, masalah stunting dan inflasi. Selain itu, ia pun menekankan Nurdin untuk dapat menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Saya percaya saudara bakal amanah sesuai tanggung jawab yang diberikan," katanya.

3. Larangan kebijakan yang diambil pj kepala daerah saat menjabat

Nurdin Resmi Dilantik Menjadi Penjabat Wali Kota Tangerang IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam surat keputusan (SK) Mendagri yang diperoleh, Nurdin dilarang melakukan pengisian jabatan pejabat dan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang dikeluarkan  pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; hingga membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Larangan dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," dikutip dari SK pengangkatan Pj Wali Kota Tangerang.

Baca Juga: Apel Terakhir, Ini Pesan Arief ke Pj Wali Kota Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya