Ombudsman Temukan Praktik Jual Beli Kursi PPDB Siswa di Banten?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kelebihan kuota siswa pada sekolah menengah atas (SMA) di Kota Tangerang dan sejumlah daerah lain di Provinsi Banten menjadi sorotan Ombudsman. Hal itu mengakibatkan pelayanan pendidikan di sekolah berkurang.
Ombudsman menyebut adanya oknum pihak sekolah menjual kuota siswa saat pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi penyebab kelebihan kuota siswa tersebut.
1. Minta ombudsman buktikan dugaan jual beli kursi
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani membantah dugaan adanya praktik jual beli kursi siswa tersebut. Ia mempersilahkan ombudsman melaporkan ke penegak hukum jika memiliki data soal praktik nakal oknum sekolah.
"Kalau ombudsman disitu mengetahui ada jual beli kursi tunjukin saja ombudsman yang laporin kemana ke kalau dia bisa membuktikan itu silahkan," kata Tabrani saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).
2. Inisiatif tetap terima murid berasal di sekitar sekolah
Menurut Tabrani, kelebihan kuota siswa di sekolah karena adanya kebijakan sekolah tetap menerima murid tinggal di sekitar sekolah meski kuota sudah penuh. Hal ini dibolehkan selama calon murid memenuhi syarat dan lulus tes.
"Kadang-kadang ada satu dua sekolah mereka perlu memperhatikan lingkungan sekitar kan tidak semua lingkungan disekitar diterima jalur zonasi. Yang begitu biasanya kepala sekolah yang mengambil kebijakan agar bisa diterima," katanya.
3. Sekolah boleh tambah rombel selama daya tampung cukup
Menurut Tabrani, selama daya tampung sekolah mencukupi, pihak sekolah dibolehkan menambahkan rombongan belajar (rombel). Hal dilarang melebihkan kuota dalam satu rombel.
"Sepanjang daya tampungnya cukup ya boleh," katanya.
Baca Juga: Staf Ahli Gubernur Banten M Tranggono Resmi Jabat Sekda Banten