Ombudsman Temukan Praktik Jual Beli Kursi PPDB Siswa di Banten?

Daya tampung sekolah overload

Serang, IDN Times - Kelebihan kuota siswa pada sekolah menengah atas (SMA) di Kota Tangerang dan sejumlah daerah lain di Provinsi Banten menjadi sorotan Ombudsman. Hal itu mengakibatkan pelayanan pendidikan di sekolah berkurang.

Ombudsman menyebut adanya oknum pihak sekolah menjual kuota siswa saat pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi penyebab kelebihan kuota siswa tersebut.

1. Minta ombudsman buktikan dugaan jual beli kursi

Ombudsman Temukan Praktik Jual Beli Kursi PPDB Siswa di Banten?Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani membantah dugaan adanya praktik jual beli kursi siswa tersebut. Ia mempersilahkan ombudsman melaporkan ke penegak hukum jika memiliki data soal praktik nakal oknum sekolah.

"Kalau ombudsman disitu mengetahui ada jual beli kursi tunjukin saja ombudsman yang laporin kemana ke kalau dia bisa membuktikan itu silahkan," kata Tabrani saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).

2. Inisiatif tetap terima murid berasal di sekitar sekolah

Ombudsman Temukan Praktik Jual Beli Kursi PPDB Siswa di Banten?Suasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Menurut Tabrani, kelebihan kuota siswa di sekolah karena adanya kebijakan sekolah tetap menerima murid tinggal di sekitar sekolah meski kuota sudah penuh. Hal ini dibolehkan selama calon murid memenuhi syarat dan lulus tes.

"Kadang-kadang ada satu dua sekolah mereka perlu memperhatikan lingkungan sekitar kan tidak semua lingkungan disekitar diterima jalur zonasi. Yang begitu biasanya kepala sekolah yang mengambil kebijakan agar bisa diterima," katanya.

3. Sekolah boleh tambah rombel selama daya tampung cukup

Ombudsman Temukan Praktik Jual Beli Kursi PPDB Siswa di Banten?Ilustrasi pendaftaran PPDB.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Menurut Tabrani, selama daya tampung sekolah mencukupi, pihak sekolah dibolehkan menambahkan rombongan belajar (rombel). Hal dilarang melebihkan kuota dalam satu rombel.

"Sepanjang daya tampungnya cukup ya boleh," katanya.

Baca Juga: Staf Ahli Gubernur Banten M Tranggono Resmi Jabat Sekda Banten  

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya