Ongkos Angkutan Umum di Banten Segera Naik 30 Persen  

Kenaikan tarif dinilai wajar setelah harga BBM naik

Serang, IDN Times - Tarif angkutan umum di Provinsi Banten segera dinaikkan sebesar 30 persen, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kepastian kenaikan tarif masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan.

"Sesuai hasil rapat dengan Dishub kabupaten dan kota, Organda (Organisasi Angkutan Darat) serta perwakilan pengusaha angkutan, disepakati sementara sambil menunggu kebijakan Kementerian Perhubungan, kenaikan 20-30 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Murtopo, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: BBM Naik, Pemkab Tangerang Minta Masyarakat Gak Panic Buying

1. Kenaikan ini berdasarkan hitungan persentasi kenaikan harga BBM

Ongkos Angkutan Umum di Banten Segera Naik 30 Persen  Ilustrasi deretan angkutan kota. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Tri menjelaskan, besaran kenaikan tarif angkutan umum berdasarkan persentasi kenaikan harga BBM yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga, pelaku usaha jasa angkutan umum bisa kembali bergeliat, mengikuti penyesuaian kenaikan biaya penunjang operasional, termasuk BBM.

"Kemudian perhitungan Biaya Operasional Kendaraan, realisasi lapangan, dan kelompok jenis kendaraan," katanya.

2. Organda menilai kenaikan harga sepatutnya dilakukan usai harga BBM naik

Ongkos Angkutan Umum di Banten Segera Naik 30 Persen  Ilustrasi petugas melakukan ram check pada bus angkutan umum.ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ketua Organda Provinsi Banten Emus Mustagfirin mengatakan, permintaan kenaikan tarif 20-30 persen sudah sewajarnya dilakukan pasca pemerintah menaikkan harga BBM.

"Kita minta ada kenaikan 20-30 persen dari dampak BBM. Kenaikan itu otomatis harga onderdil, oil pelumas, ban, termasuk biaya oprasional ikut naik," katanya.

3. Sebanyak 70 persen angkutan umum berhenti operasi

Ongkos Angkutan Umum di Banten Segera Naik 30 Persen  Radarbanyumas.co.id

Emus menyampaikan, saat ini 70 persen angkutan umum di wilayahnya berhenti sementara untuk beroperasi karena beban biaya operasional tidak sesuai dengan pendapatan.

"Itu bukan berarti mogok, tapi keberatan dengan harga BBM ditambah tidak disesuaikan dengan harga tarif," katanya.

Baca Juga: Keluh Kesah Ojol di Tangsel Ketika Harga BBM Naik

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya