Orangtua di Serang Tega Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang ibu di Kota Serang berinisial AA, tega melakukan kekerasan seksual pada anaknya sendiri, bersama suaminya, AL (48). Tak hanya itu korban yang masih berusia di bawah umur itu disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut hingga mengandung dan melahirkan.
Kasus bejat orangtua itu kini tengah ditangani ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.
Baca Juga: Kota Serang Zona Merah, Nakes Malah Jalan-jalan ke Dieng
1. Korban sudah mengalami kekerasan seksual sejak 2017
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, korban yang merupakan pelajar SMA itu mendapatkan kekerasan seksual sejak tahun 2017 saat AA sudah tinggal bersama AL.
Aksi bejat itu bermula saat ibu kandungnya, AA, mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk menyaksikan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan. "Dan korban ikut dicabuli," kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
2. Korban mengandung dan melahirkan seorang anak
Lalu sekitar pertengahan tahun 2018 korban bahkan dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh ayah tiri itu, tanpa sepengetahuan dari ibu kandungnya, AA.
Korban kemudian hamil dan melahirkan anak pada pertengahan tahun 2019. Kini ayah tiri korban sudah diamankan dan telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Korban bersama temannya baru berani melaporkan aksi bejat ayahnya setelah pelaku tidak mau tanggung jawab," katanya.
3. Polisi masih mendalami kasus tersebut
Saat ini, disampaikan Indra, pihaknya masih mendalami kasus kekerasan seksual pada anak itu. Polisi bagkan memeriksa ibu kandung korban.
"Iya, yang lain masih pemeriksaan lebih lanjut. Sementara motif pelaku suka aja karena serumah," katanya.
4. Jangan diam saja, laporkan kekerasan pada anak!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan.
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Keluar dari Zona Merah, Apa Rahasianya?