Overload Siswa di Banten, Pj Gubernur: Kita Cocokkan Datanya

Kelebihan siswa di Banten capai 5.942 orang

Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, akan melakukan pencocokan data kelebihan siswa SMA/SMK di Banten yang menjadi temuan Ombudsman. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi darimana data kelebihan siswa yang mengakibatkan terjadi overload siswa di sekolah.

"Nanti kita cocokkan datanya seperti apa.  Kita juga sedang me-review hal teknis berkaitan itu. Nanti saya sampaikan," kata Al Muktabar, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK Banten

1. Pj bantah kelebihan siswa itu diterima di luar jalur PPDB

Overload Siswa di Banten, Pj Gubernur: Kita Cocokkan DatanyaIDN Times/Khaerul Anwar

Namun, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu membantah, kelebihan siswa yang disebut Ombudsman berasal dari siswa titipan sejumlah pejabat daerah itu diterima di luar jalur PPDB. Al mengklaim, siswa itu tetap diterima melalui empat jalur, meski PPDB sudah ditutup.

"Kan ada ruangnya kan setelah PPDB, dievaluasi terus. Selanjutnya ada yang kita lakukan secara formal, pengajuan penambahan rombel kan ada aturannya itu," katanya.

2. Data kelebihan penerimaan siswa baru di Banten hampir 6 ribu orang

Overload Siswa di Banten, Pj Gubernur: Kita Cocokkan DatanyaData jumlah siswa yang melebihi kapasitas di sekolah-sekolah di Banten (IDN Times/M Shakti)

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Banten menemukan ada pelanggaran  ketentuan daya tampung atau kapasitas (kuota) siswa yang diterima oleh sekolah pada tahun ajaran 2022-2023. Temuan pelanggaran ada pada jenjang SMA/SMK.

Data penerimaan siswa melebihi kapasitas sekolah menengah atas di Provinsi Banten itu mencapai 5.942 siswa, dengan rincian 4.314 kelebihan siswa di SMA dan sebanyak 1.628 siswa di SMK.

3. Overload siswa di sekolah sangat merugikan siswa

Overload Siswa di Banten, Pj Gubernur: Kita Cocokkan DatanyaIDN Times/Khaerul Anwar

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, pelanggaran ini akan sangat mempengaruhi standar pelayanan sekolah. Siswa menjadi pihak yang dirugikan karena tidak bisa menerima proses pembelajaran yang ideal akibat kelas yang overload.

“Ada sekolah yang memaksakan sampai lebih 50 siswa per kelas. Bahkan, ada sekolah akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau perpustakaan sebagai kelas,” kata dia.

Zaenal mengungkapkan, kesemrawutan penyelenggaraan PPDB terjadi lantaran pejabat di Banten--mulai dari aparat penegak hukum hingga instansi yang berkaitan langsung dengan PPDB--belum punya komitmen asas pelaksanaan yang objektif, transparan, akuntabel dan  non-diskriminasi.

Akhirnya terjadi penyelewengan wewenang,  praktik pungli, hingga menambah jalur penerimaan di luar PPDB untuk mengakomodir siswa-siswa pihak yang punya kepentingan politik maupun materil.

“Banyak orangtua jadi korban ketika mereka harus bayar sejumlah uang agar anaknya masuk. Ini bukti permisifnya Dindik atau sekolah terhadap praktik yang melanggar ketentuan dan asas PPDB,” katanya. 

Baca Juga: Kena Tegur, Pemprov Banten Ganti Nama Banten International Stadium

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya