Palsukan Tanda Tangan Camat di AJB, Pegawai Kecamatan Raup Rp1,3 M 

Kini tersangka telah diamankan polisi

Serang, IDN Times - Pegawai honorer Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten berinisial DSB ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan mantan Camat Pabuaran Babay. Pegawai honorer itu memalsukan tanda tangan Babay pada ratusan akta jual beli tanah.

Kasus pemalsuan tanda tangan itu terungkap ketika Asnawai--camat yang yang saat ini menjabat-- merekap data akta yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, yakni 2016-2019. Asnawai menemukan beberapa blangko kosong tanda tangan atas nama Babay.

Akibat perbuatan DSB, ratusan akta jual beli (AJB) tanah tidak sesuai dengan mekanisme karena tanda tangan pejabat pembuat akta tanah sementara itu palsu. 

Baca Juga: Soal Mafia Tanah, PN Tangerang Tak Akan Cabut Surat Eksekusi

1. Tersangka diduga palsukan tanda tangan camat di 649 AJB

Palsukan Tanda Tangan Camat di AJB, Pegawai Kecamatan Raup Rp1,3 M IDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian Satga Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melakukan penyidikan dan menemukan sebanyak 669 blangko. Dimana, sebanyak 649 akta jual beli tanah tanda tangannya telah dipalsukan oleh tersangka.

"(AJB) ini tidak teregister, belum terjadi SHM (sertifikat hak milik) tidak menutup kemungkinan sudah jadi sertifikat (diserobot tersangka)," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Matri Sony, Kamis (29/4/2021).

2. Masyarakat diberikan AJB dengan tanda tangan palsu

Palsukan Tanda Tangan Camat di AJB, Pegawai Kecamatan Raup Rp1,3 M IDN Times/Khaerul Anwar

Untuk mengelabui para korban, tersangka hanya membuat salinan AJB sebanyak dua rangkap. Pertama dokumen dengan tanda tangan palsu diberikan ke pemilik-- seakan-akan asli. Dokumen rangkap kedua sebagai arsip kecamatan dia kosongkan dan berharap akan dapat ditandatangani oleh Babay.

Seharusnya, salinan AJB dibuat empat, yakni satu untuk BPN, satu untuk kecamatan, dua untuk penjual dan pembeli tanah. "Sebelum ini terjadi (ditandatangani Babay) kasus ini keburu terungkap oleh kita," katanya.

3. Pelaku mendapat keuntungan hingga Rp1,3 miliar

Palsukan Tanda Tangan Camat di AJB, Pegawai Kecamatan Raup Rp1,3 M IDN Times/Khaerul Anwar

Dari jasanya tersebut, tersangka mematok jasa kepada para pemohon sebesar Rp1 juta sampai Rp4 juta untuk pengurusan AJB tergantung objek dan luas tanah yang diurus.

Dari aksi kejahatannya tersebut selama 2018-2019 pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp1,3 miliar.

"Pengakuan keuntungannya itu untuk kebutuhan hidup, beli mobil dan perbaikan rumah," katanya.

Baca Juga: Modus Saling Lapor, Mafia Tanah di Tangerang Ditangkap

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya