Pegawai PT Pos di Serang Gelapkan Pajak Desa Rp336 Juta 

Oknum karyawan BUMN itu didakwa korupsi atas kasus itu

Serang, IDN Times - Pegawai PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menggelapkan uang pajak milik 11 desa di Kabupaten Serang. Dugaan kerugian dalam kasus ini senilai Rp336 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Dasan bersama dengan Aep Saifullah dan Andri Sofa (berkas perkara terpisah) telah menggelapkan dana pajak desa dari tahun 2020 sampai 2023.

"Terdakwa membuat cetakan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa yang pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp336.429.846," kata JPU Endo Prabowo saat membacakan dakwaan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: 20 Dokumen C Hasil Hilang Saat Penyandingan Suara DPR Dapil 2 Banten

1. Terdakwa mengaku bisa membantu untuk mengurangi pembayaran pajak

Pegawai PT Pos di Serang Gelapkan Pajak Desa Rp336 Juta IDN Times/Khaerul Anwar

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Indonesia Pandeglang, bagian persuratan. Pada tahun 2020, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.

Saat itu, terdakwa mengaku dapat membantu pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar pajak 50 persen dari seharusnya pajak yang dibayar 100 persen.

Kemudian, terdakwa meminta Andri Sofa mencari kepala desa. Merasa tak punya kenalan, Andri kemudian menghubungi Aep Saifullah. Akhirnya, ketiganya bertemu di rumah Aep yang diketahui Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

"Terdakwa mengatakan kepada Aep bahwa terdakwa bisa membantu membayar pajak dengan ketentuan pembayaran pajak cukup 50 persen dari total pembayaran pajak dengan kode billing pajak 100 persen yang harus dibayarkan oleh pihak Desa," katanya.

2. Uang pajak dipotong lalu dibagikan oleh terdakwa

Pegawai PT Pos di Serang Gelapkan Pajak Desa Rp336 Juta IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam pertemuan itu, disepakati pembagian uang hasil pemotongan 50 persen tersebut. Kesepakatannya, yakni terdakwa sebesar  45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saefullah 25 persen dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan.

Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah kemudian menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut. Kabar dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa di Kabupaten Serang untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

Endo mengungkap, desa yang menggunakan jasa terdakwa tersebut, yakni Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo, dan Katulisan.

Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah (mantan sekretaris Desa Mekarbaru), Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa'at.

"Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," katanya.

3. Ini pasal yang didakwakan terhadap terdakwa

Pegawai PT Pos di Serang Gelapkan Pajak Desa Rp336 Juta Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terdakwa Dasan dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 2 Pejabat Pandeglang Terbukti Langgar Netralitas

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya