Pejabat BPBD Banten Akui Membuat SPK Bodong Pengadaan Laptop

Kepala BPBD sebut AB siap bertanggung jawab

Serang, IDN Times - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Nana Suryana, akhirnya buka suara terkait anak buahnya berinisial AB yang terseret kasus proyek fiktif pengadaan laptop.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara internal. Di hadapannya, AB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Banten telah mengakui seluruh perbuatannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

1. AB telah mengakui membuat SPK bodong

Pejabat BPBD Banten Akui Membuat SPK Bodong Pengadaan Laptopilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Nana mengatakan, AB mengakui telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak pengadaan laptop sebanyak 100 unit dengan PT Putera Pangestu Jaya Lestari. Padahal, kegiatan pengadaan tersebut tidak ada alias fiktif dalam mata anggaran BPBD Banten 2023.

"Saudara AB dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan pihak mana pun bahwa yang bersangkutan telah menandatangani SPK fiktif pengadaan laptop," kata Nana melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (29/7/2023).

2. Mengaku sebagai PPK saat membuat kontrak

Pejabat BPBD Banten Akui Membuat SPK Bodong Pengadaan LaptopIDN Times/Khaerul Anwar

Selain itu, AB pun menyadari bahwa telah bertindak melampaui kewenangannya mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat membuat kontrak dengan PT Putera Pangestu Jaya Lestari. Tindakannya tersebut merupakan personal dan tidak melibatkan pejabat administrator lain.

"Tanpa dasar hukum dan tanpa sepengetahuan kepala pelaksana BPBD Banten, pengawas atau fungsional lainnya," katanya.

3. AB berjanji siap bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah tersebut

Pejabat BPBD Banten Akui Membuat SPK Bodong Pengadaan LaptopIDN Times/Khaerul Anwar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kadiskominfo Provinsi Banten itu juga menuturkan, bahwa AB telah berjanji akan bertanggung jawab atas masalah tersebut, termasuk menyelesaikan kerugian yang dialami pihak korban.

"Apabila tidak dapat memenuhi komitmen ini, siap bertanggung jawab dihadapan hukum," katanya.

Sebelumnya, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengaku telah mengalami kerugian Rp3,721 miliar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya