Pejabat Dinkes Banten Manipulasi Harga Masker KN95 untuk Nakes  

Ati disebut setujui dan tandatangi pengadaan masker

Serang, IDN Times - Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa memanipulasi data terkait pengadaan masker jenis KN95 untuk tenaga kesehatan saat pandemik COVID-19.  Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/7/2021).

Lia didakwa memanipulasi harga satuan dalam penyusunan rencana anggaran belanja (RAB) dana belanja tidak terduga anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Lia didakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Terdakwa bekerja sama dengan pihak penyedia, yakni Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (PT RAM) dan rekannya Agus Suryadinata untuk mark up pengadaan 15 ribu masker senilai Rp3,3 miliar. 

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Nakes di Banten Ajukan Praperadilan

1. Terdakwa Lia diduga menaikkan harga dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu

Pejabat Dinkes Banten Manipulasi Harga Masker KN95 untuk Nakes  IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten itu, Lia diduga menaikkan harga satuan masker anggaran pengadaan masker KN95 dari harga satuan Rp70 ribu per buah menjadi Rp220 ribu per buah dalam RAB melalui dana bantuan tak terduga (BTT) pada 26 Maret 2020.

"Terdakwa memberikan persetujuan atas harga penawaran pengadaan masker dari PT RAM tanpa bukti kewajaran harga berupa dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan,"kata JPU Herlambang di PN Tipikor Serang, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Gugatan Prapradilan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten Gugur

2. Kepala Dinas Kesehatan Banten disebut setujui dan tandatangani pengadaan masker yang dikorupsi

Pejabat Dinkes Banten Manipulasi Harga Masker KN95 untuk Nakes  IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan masker KN95, Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti disebut menyetujui dan menandatangani dokumen penggunaan dana BTT ke Gubernur Banten Wahidin Halim salah satunya pengadaan masker yang harganya sudah dimanipulasi Lia selaku bawahannya.

"Pada tanggal 26 Maret 2020, Dinkes mengajukan dana bantuan BTT tahap II kepada Gubernur (Banten) dengan dilampiri RAB untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp115 miliar," kata Herlambang.

3. PT RAM tidak masuk kualifikasi penyedia alkes

Pejabat Dinkes Banten Manipulasi Harga Masker KN95 untuk Nakes  Unsplash.com

Kemudian terdakwa Lia selaku PPK menunjuk dan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) sebagai penyedia jasa pengadaan masker KN95 kepada PT RAM. Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai penyedia masker karena bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"PT RAM bukan penyedia barang yang pernah pekerjaan sejenis dan bukan penyedia e-katalog," katanya.

JPU menyampaikan, bahwa dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar.

Terpisah, jaksa juga membacakan dakwaan lain, yakni Wahyudin, dengan pasal  memperkaya diri sendiri senilai Rp 200 juta sebagai komitmen fee sementara Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, 20 Pejabat Dinkes Banten Diperiksa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya