Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia Mencapai 5,3 Juta Orang 

Jumlahnya lebih besar dibanding pekerja migran resmi

Serang, IDN Times - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada 9 juta pekerja imigran asal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dari jumlah itu, sekitar 5,3 juta orang merupakan pekerja migran berangkat secara ilegal atau melalui sindikat pengiriman tenaga kerja gelap.

BP2MI mencatat, hanya sekitar 3,7 juta pekerja berangkat secara legal. 

Berdasarkan hasil survei World Bank yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dan Bank Dunia diperkirakan ada sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia di 150 negara. Data tersebut berbeda dengan data yang dimiliki BP2MI yang hanya sebanyak 3,7 juta pekerja.

"Pekerja yang berangkat melalui sindikat otomatis tidak mungkin terdata oleh negara," kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat menghadiri acara Migrant Day di Kantor Unit Pelaksana Teknis BM2MI wilayah Serang, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Tiba di Tanah Air, TKI yang Lolos Hukuman Mati Mengaku Kapok

1. Perlindungan terhadap pekerja migran ilegal sulit dilakukan

Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia  Mencapai 5,3 Juta Orang Kepala BP2MI Benny Rhamdani juga menyampaikan persoalan tentang implementasi UU PMI. (Dok. Kemnaker)

Benny mengaku kaget setelah mengetahui jumlah pekerja ilegal di luar negeri lebih banyak dibanding yang berangkat secara resmi. Namun pada saat hendak melakukan perlindungan terhadap pekerja migran ilegal tersebut pihaknya mengaku kesulitan karena tidak memiliki identitas mereka.

"Kami tidak punya data siapa yang kami lindungi. Kami baru tahu dan harus melakukan perlindungan kepada mereka, baru bisa lindungi jika ketika mereka melaporkan ke KBRI nah kalau begitu negara jadi pemadam kebakaran," katanya.

2. Perang melawan sindikat pengiriman ilegal

Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia  Mencapai 5,3 Juta Orang Foto hanya ilustrasi. ANTARA FOTO/Reza Novriandi

Menurut Benny, ke depan negara tidak boleh lagi menjadi pemadam kebakaran maka harus memerangi sindikat pengiriman migran ilegal yang ada keterlibatan beberapa oknum di semua institusi terkait mulai dari bawah sampai institusi atas. Pihaknya telah membentuk satuan tugas pemberantasan pengiriman ilegal pekerja migran indonesia. 

Kemudian melakukan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan kepada masyarakat terkait bahaya sindikat migran ilegal sehingga mereka sadar dan mau berangkat melalui jalur resmi. Mereka harus memenuhi kompetensi, memenuhi keterampilan skill dan pengetahuan bahasa.

"Dengan pelatihan disebut PMI terampil dan profesional itu meningkatkan martabat buruh migran indonesia. Majikan memberikan gaji dan apresiasi cukup tinggi, di luar itu mereka mendapat perlindungan pasti dari negara kita dan negara luar," katanya

3. Banten posisi 8 terbesar penyumbang pekerja migran se-Indonesia

Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia  Mencapai 5,3 Juta Orang Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Provinsi Banten sendiri saat ini menempati posisi kedelapan daerah penyumbang pekerja migran, baik secara legal mapun ilegal. Posisi tertinggi masih berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT dan NTB.

"Itu kantong terbesar atau menjadi korban sindikat atau secara legal Banten itu ada di posisi 8 kantong terbesar," katanya.

Baca Juga: Penyebaran COVID-19 di Banten Kembali Naik, Kota Cilegon Zona Merah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya